Categories: Daerah

Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si menyampaikan penjelasan umum Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (05/07/2022)

Wakil Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan secara umum, APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 antara lain :

  1. Jumlah Anggaran Pendapat Daerah ditargetkan sebesar Rp. 719.572.906.377,00
  2. Jumlah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 742.714.129.125,00
  3. Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 24.141.222.748,00 dan dari sisi Pengeluaran Daerah Pengeluaran Investasi Non Permanen Lainnya, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000.00

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 yaitu Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 709.074.723.156,57 atau sebesar 98,54% dari target yang telah ditetapkan. Kemudian Realisasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp. 693.377.502.171,69 atau sebesar 93,36%, Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp. 24.122.173.332,18 atau sebesar 99,92% dam Pembiayaan Daerah telah terealisasi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 atau sebesar 100%.

Kemudian, Jumlah Aset Daerah Kota Gunungsitoli sampai dengan TA 2021 senilai Rp. 1.685.790.606.804,57 dan Jumlah Kewajiban dan Ekuitas sebesar Rp. 1.685.790.606.804,57. Maka pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 yaitu jumlah Penerimaan Daerah TA 2021 sebesar Rp. 733.196.896.488,75 dan jumlah Pengeluaran Daerah TA 2021 sebesar Rp. 720.249.942.771,54 dan SILPA TA 2021 sebesar Rp. 38.819.394.317,06.

“Harapan kita, kiranya penjelasan umum Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 dapat dibahas bersama dan disepakati menjadi Perda Kota Gunungsitoli,” tutup Sowa’a Laoli, SE.,M.Si.

Turut Hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Arham Dusky Hia, M.Si dan para Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

14 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

18 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago