• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum III Ranperda

suarainv by suarainv
April 8, 2022
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan Penjelasan Umum 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 tentang Pengelolaan Dana bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (05/04/2022).

Dalam penjelasannya Wali Kota Gunungsitoli untuk Rancangan Perda Kota Gunungsitoli Tentang Perubahan Atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro. Dilakukan penyusunan Ranperda, pada hakikatnya merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk membantu penguatan modal Usaha guna Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi Daerah.

“Pengelolaan dana bergulir selama ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan dana bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro. Perubahan Regulasi dari Pemerintah Pusat dan seiring Perkembangan perekonomian saat ini, Pengelolaan Dana bergulir dituntut lebih memperhatikan kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Koperasi. Dimana masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih cepat dan mudah, sehingga Masyarakat yang berpenghasilan rendah terbantu dalam pemberian modal dengan dan tanpa Agunan oleh Pemerintah Daerah,” Jelasnya.

Untuk Ranperda Tentang Pencabutan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Penyusunan Ranperda merupakan Amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di Daerah dan ketentuan pasal 189 ayat (1) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perda menyatakan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan Perda ini merupakan suatu bentuk harmonisasi Hukum dalam rangka mengakomodir kekosongan Hukum serta memberikan kepastian Hukum dan mendukung kemudahan berusaha di Wilayah Kota Gunungsitoli,” Jelas Wali Kota.

Sedangkan Penyusunan Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang Perubahan Atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan Amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, dimana ketentuan pasal 33 huruf G dan pasal 50 huruf C UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sehingga berimplikasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Substansi Ranperda ini mengatur tentang penambahan dan perubahan beberapa pasal terkait pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Covid-19, persyaratan pengangkatan perangkat desa dan pemberhentian perangkat desa,”ucap Wali Kota mengakhiri penjelasan.

(yosi)

Previous Post

Sekda Nias Barat Ajak Panitia Hari Jadi Pemkab Nias Barat Ke-13 Tahun Bersinergi Bersama Sukseskan Acara

Next Post

Pemko Gunungsitoli Adakan Perayaan Peringatan Hari Jadi Ke-344 Kota Gunungsitoli

suarainv

suarainv

Next Post

Pemko Gunungsitoli Adakan Perayaan Peringatan Hari Jadi Ke-344 Kota Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In