Categories: Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum III Ranperda

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan Penjelasan Umum 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 tentang Pengelolaan Dana bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (05/04/2022).

Dalam penjelasannya Wali Kota Gunungsitoli untuk Rancangan Perda Kota Gunungsitoli Tentang Perubahan Atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro. Dilakukan penyusunan Ranperda, pada hakikatnya merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk membantu penguatan modal Usaha guna Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi Daerah.

“Pengelolaan dana bergulir selama ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan dana bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro. Perubahan Regulasi dari Pemerintah Pusat dan seiring Perkembangan perekonomian saat ini, Pengelolaan Dana bergulir dituntut lebih memperhatikan kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Koperasi. Dimana masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih cepat dan mudah, sehingga Masyarakat yang berpenghasilan rendah terbantu dalam pemberian modal dengan dan tanpa Agunan oleh Pemerintah Daerah,” Jelasnya.

Untuk Ranperda Tentang Pencabutan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Penyusunan Ranperda merupakan Amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di Daerah dan ketentuan pasal 189 ayat (1) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perda menyatakan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan Perda ini merupakan suatu bentuk harmonisasi Hukum dalam rangka mengakomodir kekosongan Hukum serta memberikan kepastian Hukum dan mendukung kemudahan berusaha di Wilayah Kota Gunungsitoli,” Jelas Wali Kota.

Sedangkan Penyusunan Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang Perubahan Atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan Amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, dimana ketentuan pasal 33 huruf G dan pasal 50 huruf C UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sehingga berimplikasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Substansi Ranperda ini mengatur tentang penambahan dan perubahan beberapa pasal terkait pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Covid-19, persyaratan pengangkatan perangkat desa dan pemberhentian perangkat desa,”ucap Wali Kota mengakhiri penjelasan.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Di Duga Jadi Sales Tiga Bulan Bekerja Di Dealer Viktory Rangkas Bitung Gajih Tidak Kunjung Dibayar

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Meski Sudah Tiga Bulan Bekerja, KY Ngaku Tak Dibayar…

1 hari ago

Disorot Warga, Sebuah Gubuk di Neglasari Diduga Dijadikan Tempat Judi

  Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah lahan yang berlokasi di Jalan Utama II Nomor…

5 hari ago

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan…

5 hari ago

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

1 minggu ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

1 minggu ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

1 minggu ago