Categories: Daerah

WaWaKo Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Atas Dua Ranperda Dalam Rapat Paripurna

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,SE,M.Si sampaikan Penjelasan Umum atas dua Ranperda Kota Gunungsitoli dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (14/01/2022). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sowa’a Laoli dalam Penjelasannya mengungkapkan bahwa Penyusunan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam Rangka mengoptimalkan Sumber-sumber Penerimaan Daerah, sehingga secara bertahap kita harapkan memberikan Kontribusi terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah, yang pada gilirannya menjadi salah satu Indikator Peningkatan Kemandirian Daerah.

“Substansi Perubahan Peraturan Daerah ini pada Hakekatnya terkait dengan Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Penyesuaian Narasi/Redaksi Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan” Ujar WaWaKo.

Penyusunan Ranperda Tentang Pengelolaan barang milik Daerah ini merupakan Amanah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, sasaran yang akan dicapai dalam Pengelolaan barang milik Daerah yakni:

1). Tertibnya Administrasi mengenai kekayaan Daerah baik menyangkut Inventarisasi tanah dan atau Bangunan, Sertifikasi kekayaan Daerah, penghapusan dan penjualan Aset Daerah, Sistem pelaporan Kegiatan tukar-menukar, hibah dan ruislag.

2). Terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan Aset Daerah dalam menunjang Kegiatan Pembangunan.

3). Pengamanan Aset Daerah.

4). Tersedianya data dan Informasi yang akurat mengenai kekayaan (aset) Daerah” Jelasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekda Kota Gunungsitoli Oimonaha Waruwu, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Kepala BPKPD Yasokhi T. Harefa, Kabag Hukum Rahmat Zebua serta para Staf lainnya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

1 hari ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 hari ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

2 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

4 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago