Lebak, Banten – Media Suarainvestigasi.com – Sabtu (13/06/2026).
Proyek pembangunan jalan poros desa di Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang bersumber dari anggaran APBD Tahun 2026, menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah informasi penting yang seharusnya tercantum dalam papan informasi proyek diduga tidak terpampang secara lengkap.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi pembangunan. Di antaranya tidak tercantumnya informasi terkait volume pekerjaan seperti panjang, lebar, serta ketebalan jalan, tidak adanya keterangan mengenai mutu atau kualitas beton yang digunakan, serta tidak dicantumkannya nama konsultan pengawas dan pihak pengawas pekerjaan.
Selain itu, pada papan proyek tersebut juga diduga tidak terdapat nomor pengaduan masyarakat, yang seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kewajiban keterbukaan informasi dalam proyek yang menggunakan uang negara mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan terkait penyelenggaraan jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan informasi proyek pada dasarnya harus memberikan informasi yang jelas agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Tak hanya persoalan papan informasi, awak media juga menemukan kondisi fisik pekerjaan di lapangan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Terlihat adanya bagian pondasi jalan yang dinilai kurang maksimal dan dikerjakan secara asal jadi, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas serta ketahanan hasil pembangunan tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut, muncul dugaan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pembengkakan anggaran (mark up) apabila pekerjaan tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Cisimeut Induk berinisial EG melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya terlihat ceklis satu atau diduga belum aktif.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah desa, pihak kecamatan, dinas terkait, maupun aparat pengawas, dapat segera melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab pembangunan yang menggunakan anggaran publik wajib dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Epul)
LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…
KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…