• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Jajaran Polres Metro Tangerang Kota

suarainv by suarainv
April 29, 2020
in Hukum, Lintas Peristiwa, Tangerang Raya
0
Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Jajaran Polres Metro Tangerang Kota
35
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, musnahkan barang bukto Narkotika yang merupakan gabungan dari 10 kasus yang diungkap sejak bulan Februari hingga April tahun 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6,3 kg Sabu, 4 kg Ganja dan 299 butir obat jenis ekstasi. Pemusnahan dilakukan di lapangan Polres Metro Tangerang Kota, pada rabu (29/4/2020).

 

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo S.IK., didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, bersama Kepala Badan Narkotika Nasioanal (BNN)  Kota Tangerang AKBP. Ade Andrian Ns, Sh, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tangerang, serta tokoh Agama dan tokoh masyarakat.

 

“Pemusnahkan narkotika ini hasil kerja dari bulan Februari sampai April 2020 dan tentunya hasil kerjasama pihak kepolisian dan juga peran serta masyarakat,” ucap Kasatres Narkoba, AKBP Pratomo.

 

Pratomo mengatakan, dari 10 kasus tersebut satres narkoba berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan jaringan yang terpisah.

 

“Sebagian yang di tangkap,  ada dari jaringan lapas, tapi sebagian besar merupakan laporan dari masyarakat, dari pengguna kemudian kami kembangkan naik keatas,” jelas Pratomo.

 

Pratomo melanjutkan, dari para pengedar barang bukti dikemas sedemikian rupa dan dipecah oleh para pelaku yang kemudian dikumpulkan disuatu tempat khusus sudah disiapkan.

 

“Jadi sebelum diedarkan barang bukti ini dipecah-pecah kemudian dikumpulkan disuatu tempat,” papar Pratomo.

 

Masih kata Pratomo , dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita jajaran Satreskoba tersebut, dapat menyelamatkan 51.556 jiwa manusia.

 

AKBP. Ade Andrian Ns, Mh mengatakan, BNN Kota Tangerang selalu mendukung setiap kegiatan yang di lakukan oleh  Polres Metro Tangerang Kota dalam kegiatan P4GN di Kota tangerang

 

“Saya mendukung kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, semoga selalu berkerja sama dalan memberantas Narkotika hususnya di Kota Tangerang”, ujarnya

 

Akibat perbuatan para pelaku, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati.

(es)
Previous Post

Alfamidi Dan LAZISMU Salurkan Bantuan Covid - 19 Kepada Awak Media

Next Post

Sukma Paloma Di Orbitkan BosBro Production Jadi Penyanyi Dangdut 

suarainv

suarainv

Next Post
Sukma Paloma Di Orbitkan BosBro Production Jadi Penyanyi Dangdut 

Sukma Paloma Di Orbitkan BosBro Production Jadi Penyanyi Dangdut 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020
Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020
Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021
Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021
Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0
Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0
Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0
Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023

Bari

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

Dorong Peningkatan PAD, BPKPD Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% Di Restoran.

September 22, 2023

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Weleh – Weleh Desa Cigo’ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

September 27, 2023
Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

Audiensi di Bareskrim Polri, Warga Korban Mafia Tanah Penuhi Undangan Kapolri

September 26, 2023
Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

Kabupaten Nias Gelar Peringatan “HARGANAS” Ke-30 Tahun 2023

September 23, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.