BPOM Serang Menindak Salah Satu Apotek Di Kota Cilegon Sebarakan Obat Racikan Tidak Jelas Ke Penjuru Provinsi Banten

Serang – Media Suarainvestigasi.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menindak Salah Satu Apotek di Kota Cilegon dan menyita ratusan ribu butir obat keras pada tanggal 19 September 2024. Dalam pres rilis yang digelar pada hari Senin 6 Januari 2024 BPOM Serang mengatakan penyitaan dan penindakan didampingi Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan BAIS.

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan obat obatan yang mereka sita merupakan obat keras dari berbagai merek, dan akan mereka kupas dari merek aslinya lalu di bungkus ulang dengan pelastik

” Jadi mereka itu mengupas semua merek obat obatan nya lalu nanti mereka kemas ulang pakai pelastik dan mereka jual dengan mengklaim bahwa bisa mengobati sakit gigi sampai asam urat”. terang Mozara saat konferensi pers di kantornya

Barang bukti yang berhasi disita BPOM 60 item yang di hitung tablet obat obatan sudah dikupas dan bentuknya sudah dicampur. Obat yang sudah di kemas ulang biasa di jual Apotek Gama 1 seharga Rp 25.000 per 1 pcs.

Mojaza menambahkan bahwa apotek tersebut diduga menyalurkan obat obatan keseluruh Apotek jaringannya yang berada di Provinsi Banten.

“Kandungan obat yang sudah di kemas ulang itu tidak jelas soalnya tidak ada merek obatnya, dosis pengunaannya dan tanggal kadaluarsanya pun tidak bisa kita temui.Apotik ini juga mengedarkan obat tersebut keseluruh jaringannya yang ada di Provinsi Banten”. tambah Mojaza

Dalam hal ini dapat terjerat Pasal 435 Undang undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar

( Sc : Grup Tim Pemburu Ilegal )

suarainv

Recent Posts

Nyaris 5 Tahun Tidak Diproses, Laporan Bantong Didalami Bagwassidik PMJ

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus…

3 jam ago

Siswi SMPN di Kota Tangerang Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Memohon Perlindungan ke S.N.A Law Office

KOTA TANGERANG, - Media Suarainvestigasi.com - Siswi SMPN yang diduga menjadi korban pencabulan anak dibawah…

3 jam ago

LSM KCBI: Pemadaman Listrik 4-5 Hari Oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

Kepulauan Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pemadaman listrik yang terjadi hampir di seluruh Kepulauan Nias sejak…

2 hari ago

Di Duga Pembngunan Rabat Neton Jalan Usaha Tani Di Desa SindangWangi Kecamatan Muncang Mogok Alias Mangkrak

Lebak - Media Suarainvestugasi.com - pengerjaan rabat beton mangkrak padahal jalan usaha tani warga sangat…

3 hari ago

Hanya Dengan Bermodalkan Izin Lingkungan, Penanaman Tiang Fiber Star di Mekarwangi Diduga Ditancapkan Secara Ilegal

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Pemasangan tiang jaringan kabel Fiber Optik (FO) milik Fiber Star di…

6 hari ago

Pelaksana Hotmix Sudah Dipanggil, Camat Cisauk Siap Menindak Lanjuti Tapi Anehnya Waktu Evaluasi Belum Ditentukan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Pelaksana Pemeliharaan Hotmix Depan Masjid Nurul Huda Kampung Sampora RW. 02,…

6 hari ago