Categories: DaerahHukum

Diduga Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Terjerat Pelanggaran UU ITE Ujar Kebencian Dilaporkan Di Polres Nias

Nisbar, suarainvestigasi.com – Salah seorang Oknum Anggota DPRD kab. Nias Barat Atas Nama Abiyudin Waruwu, dilaporkan ke Polres Nias atas pelanggaran UU ITE penyebaran kebencian pada hari/tertanggal Senin, 26 Oktober 2020 yang tahun yang lalu dengan Nomor LP STLP/345/X/2020/NS.

Salah seorang pelapor atas nama Candra Arbi Bugis warga/masyarakat  Kab. Nias, melaporkan Oknum Anggota DPRD Nias Barat dalam penyebaran informasi yang mencelah nama baik seseorang/merugikan diri seseorang. Hal tersebut diduga sengaja menyebarkan Informasi yang tidak benar.

Dimana bukan haknya menyebarkan Informasi yang tidak Jelas tersebut, yang mungkin bisa menimbulkan rasa kebencian dan pemecah belah dua Ras/permusuhan antara Individu Kesatuan Masyarakat RI. Tertentu menimbulkan pertikaian Suku, Ras dan Agama diantara kedamaian Golongan Masyarakat yang berbeda Keimanan Beragama.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iran S.I.K diwakili Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi.,SH menjelaskan, masih dalam penanganan Polres Nias kasus Pelanggaran UU ITE oleh tersangka Abiyudin Waruwu Anggota DPRD Nias Barat Pada tanggal 26 Oktober 2020 tahun lalu, masih berjalan prosesnya di Polres Nias sampai saat ini 2021.

“Proses penyidikan sudah kita lakukan terhadap tersangka Abiyudin Waruwu, maka Polres Nias telah menetapkan Abiyudin Waruwu sebagai tersangka Pelanggaran UU ITE pada tanggal 3 Desember 2020 tahun lalu, saat Awak Media SI Konfirmasi di Polres Nias Jumat 26 Maret 2021”.Ucap Kasat Reskrim.

Oknum Anggota DPRD Nias Barat tersebut bermulanya kejadian pada hari/tanggal Senin, 26 Oktober 2020, di Desa Onolimbu Kec. Lahomi Kab. Nias Barat. Tepatnya di posko tim pemenangan pasangan calon cakada pemilihan serentak 09 Desember 2020 lalu, Khenoki Waruwu dan Era-era Hia. Tersangka Abiyudin Waruwu melanggar Positif UU ITE melalui Hendphone selulernya dalam percakapannya, telah direkam seseorang komunikasi tersangka menebarkan ujar kebencian yang membuat kegaduhan antara perbedaan Iman, Beragama/berda Ras dan Suku.

“Polres Nias memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan itu bagian Tim Penyidik, namun kasus tetap masih berlanjut semua data sudah kita kumpulkan termasuk saksi-saksi sudah kita lakukan pengambilan keterangan. Jadi tinggal melimpahkan Proses selanjutnya ke bagian JPU”. Dijelaskan Kasat Reskrim mengakhiri.

Tersangka Abiyudin Waruwu Melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 yakni Perubahan Atas UU RI Nomor 11tahun 2008 tentang UU ITE.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

21 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 hari ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

4 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago