• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Harus Di Tindak Oknum Pegawai SPBU Selaeurih Purwakarta,Menjual BBM Jenis Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen

suarainv by suarainv
Oktober 19, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purwakarta || Suarainvestigasi.com –
Di duga Oknum nakan pegawai SPBU selaeurih Jatiluhur Purwakarta menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke pengusaha,dengan menggunakan jerigen yang di duga tidak memiliki izin atau pun rekomendasi Kamis (14-10-2021)

Berawal ketika salah seorang media mau membeli BBM untuk mengisi mobilnya di SPBU Selaeurih dan melihat satu motor bolak-balik ke arah tosel solar dengan Membawa jerigen,,dan akhirnya salah satu media Vidiokan kegiatan mereka,ternyata benar saja membeli BBM jenis solar menggunakan jerigen,,dan di bawa ke salah satu mobil Bak yang terparkir dekat SPBU tersebut,untuk menyimpan sekitar kurang lebih 10 jerigen yang berisi solar.

Sudah jelas itu sudah melanggar UUD migas No 22 Tahun 2001, Pasal 55 mengatakan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Adapun pihak SPBU yang membantu tindak kejahatan yang di sengaja membantu penimbunan BBM bersubsidi itu melanggar peraturan presiden no 191 tahun 2014 tentang penyediaan,pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak,yang berbunyi.

Badan usaha dan/Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta menggunakan jenis BBM,tentu Yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

Badan usaha dan/Masyarakat Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagai mana di maksud,
akan di kenakan sangsi dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Dian selaku pengawas SPBU 34-411-16 mangatakan bahwa diri nya mengakui kesalahan yang di lakukan operator nya dan membenarkan bahwa hal tersebut adalah melanggar dan management sendiri sudah melarang nya.

Dan seolah olah Dian sebagai pengawas SPBU tidak mengetahui apa yg di lakukan operator nya di lapangan ,sedangkan dirinya adalah pengawas SPBU 34-411-16

Semoga aparatur pihak penegak hukum dan dari BUMN untuk menindak SPBU tersebut .

(Tedi/Team)

Previous Post

SDN Doyong 1 Benahi Sarana Sekolah Jadi Prioritas Utama

Next Post

Pemkab Nias Barat Terima Tim PKB Dinkes Provinsi Sumatera Utara

suarainv

suarainv

Next Post

Pemkab Nias Barat Terima Tim PKB Dinkes Provinsi Sumatera Utara

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Bari

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.