Hukum

Harus Di Tindak Oknum Pegawai SPBU Selaeurih Purwakarta,Menjual BBM Jenis Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen

Purwakarta || Suarainvestigasi.com –
Di duga Oknum nakan pegawai SPBU selaeurih Jatiluhur Purwakarta menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke pengusaha,dengan menggunakan jerigen yang di duga tidak memiliki izin atau pun rekomendasi Kamis (14-10-2021)

Berawal ketika salah seorang media mau membeli BBM untuk mengisi mobilnya di SPBU Selaeurih dan melihat satu motor bolak-balik ke arah tosel solar dengan Membawa jerigen,,dan akhirnya salah satu media Vidiokan kegiatan mereka,ternyata benar saja membeli BBM jenis solar menggunakan jerigen,,dan di bawa ke salah satu mobil Bak yang terparkir dekat SPBU tersebut,untuk menyimpan sekitar kurang lebih 10 jerigen yang berisi solar.

Sudah jelas itu sudah melanggar UUD migas No 22 Tahun 2001, Pasal 55 mengatakan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Adapun pihak SPBU yang membantu tindak kejahatan yang di sengaja membantu penimbunan BBM bersubsidi itu melanggar peraturan presiden no 191 tahun 2014 tentang penyediaan,pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak,yang berbunyi.

Badan usaha dan/Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta menggunakan jenis BBM,tentu Yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

Badan usaha dan/Masyarakat Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagai mana di maksud,
akan di kenakan sangsi dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Dian selaku pengawas SPBU 34-411-16 mangatakan bahwa diri nya mengakui kesalahan yang di lakukan operator nya dan membenarkan bahwa hal tersebut adalah melanggar dan management sendiri sudah melarang nya.

Dan seolah olah Dian sebagai pengawas SPBU tidak mengetahui apa yg di lakukan operator nya di lapangan ,sedangkan dirinya adalah pengawas SPBU 34-411-16

Semoga aparatur pihak penegak hukum dan dari BUMN untuk menindak SPBU tersebut .

(Tedi/Team)

suarainv

Recent Posts

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…

1 hari ago

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…

1 hari ago

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…

2 hari ago

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Pedagang pejuang indonesia raya PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia TMI…

6 hari ago

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S,I, K,p .M.H.melalui Kapolsek, Rangkasbitung AKP, Adi Irawan S H, Hadiri Panen raya Jagung Di Desa Sangiang Tanjung

Lebak- Media SuaraInvestigasi.com - Kapolsek Rangkas Bitung AKP, Adi Irawan,SH. bersama jajaran Polsek Rangkas Bitung…

1 minggu ago

Madrasah Diniah AL – Awaliyah Gelar Acara IKHTIFALAN Tahun Ajaran 2025

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Madrasah diniah Al - Awaliyah gelar acara ikhtifalan yang berada…

1 minggu ago