Categories: Hukum

Hasil Gelar Perkara BBKP Dengan Polda Sumut Pemasok Babi Ilegal Diproses Sesuai Hukum

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Binahati Ziliwu Pemilik Babi ilegal tanpa Sertifikat Karantina Kesehatan Hewan dari Daerah Asal Pulau Bali diselundupkan masuk Pulau Nias melalui Penyeberangan Pelabuhan Sibolga Sumatera Utara Sebanyak 165 ekor Babi dengan Pengangkutan lima Truk Ternak Hewan.

Diketahui Binahati Ziliwu Pemilik Babi Ilegal Dilaporkan dipolres Nias oleh pihak Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Wilayah Kerja Kep-Nias atas Pelanggaran Peraturan Perkarantinaan dilanjutkan Gelar Perkara di Polda Sumut,” Ucap Andre Pandu sebagai Pengawas.

Hasil Gelar Perkara di Polda Sumut oleh Pihak (BBKP) Belawan Sumut, Kamis (16/06/2022) menyampaikan kepada Media ini melalui Pesan WhatsApp saat dikonfirmasi. Pemilik Babi ilegal Binahati Ziliwu akan di Proses sesuai Hukum yang Berlaku di NKRI,” Ucapnya.

Diketahui Binahati Ziliwu melarikan Barang Bukti (BB) 165 ekor Babi ilegal dan lima Truk pada tanggal 15 Juni 2022 sekitar Jam 03:wib dini hari diparkiran penitipan sementara Pelabuhan Gunungsitoli lima orang Wartawan dan Petugas Keamanan Pelabuhan Angin Gunungsitoli menyaksikan saat itu BB melarikan diri.

Dikenai Pidana Sesuai Pasal 233 KUHP, menghilangkan atau merusak Barang Bukti terancam empat Tahun Penjara. Penghilangan Barang Bukti pada Kondisi tertentu mencakup tindak Perusakan. Sebab bisa jadi, Pelakunya merusak terlebih dahulu kemudian menghilangkannya sehingga saat ditemukan sudah tidak dapat digunakan.

Ketika Wartawan menanyakan kepada pihak Karantina Pertanian terkait BB melarikan diri lima Unit Truk Pengangkut Babi, Menegaskan nantik kita akan DPO kan kami punya datanya semua kok berikut Nomor Plat Polisi lima Truk;

Indentistas Mobil dengan Nomor Plat Polisi, G 1478 QC, BE 9301 YV, F 8119 HB, DK 8405 GF, DK 8699 KJ. Kabur melarikan diri Pelabuhan Gunungsitoli

“Terimakasih Atensi dan Dukungnnya selama ini mari sama-sama menjadi Masyarakat yang Sadar Hukum kami menyadari Aturan tidak dapat Tegak bila Masyarakat tidak turut serta Mematuhinya,” Cetus Karantina.

Kita sebagai pihak Penyidik ada Kode Etiknya Pak dan tetap Patuh, Komitmen dalam bekerja sebagai Penegak Aturan yang ada,” Akhir katanya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Diduga Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Dijadikan Untuk Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Media Infoxpos.com - Tangerang - Kegiatan Perpisahan SMP Negeri 1 Kelapa Dua yang berada di…

51 mins ago

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…

13 jam ago

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dua orang saksi bersama korban pada hari ini, Rabu (14/01/2026) mendatangi…

20 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…

1 hari ago

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

2 hari ago

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias…

2 hari ago