Kota Bekasi – Suarainvestigasi.com – Kecingan BBM jenis solar meraja rela disetiap daerah, saat Tim gabungan dari media dan lembaga yang biasa di juluki tim pemburu ilegal mendapatkan informasi tim pun langsung melakukan investigasi ke wilayah kota bekasi.
Ahirnya tim menemukan sebuah gudang berwarna hijau di pinggir Tol, jalan Arteri Jorr jatiwarna, RT 005/RW 04, jatiwarna, Kecamatan pondok melati, kota bekasi pada tanggal (17/01/2022).
Pada saat di lokasi tim sempat bertanya kepada warga yang melintas dan tidak mau di sebut nama nya, iya mengatakan jika tiap hari banyak tengki keluar masuk ke dalam gudang dan ada oknum di belakang nya bang iya itu pangkalan solar ilegal cium aja dari baunya sudah jelas solar itu. Ucap warga yang melintas
Saat Tim melakukan pengecekan lewat samping terlihat sebuah tengki duduk, kempu kotak dan drum drum untuk menampung solar ilegal telihat banyak berjejer didalam gudang solar ilegal tersebut.
Mekanisme kerja gudang solar ilegal tersebut, sebuah mobil tengki solar HSD yang seharus nya mengirim solar ke industri atau proyek tetapi sang supir melakulan praktek curang menyisaka solar nya untuk di jual ke pangkalan solar ilegal sekitar 3 atau sampai 5 drum, kemudian pangkalan solar ilegal tersebut menampung hasil praktek curang para supir mobil tengki nakal tersebut.
Kemudian pangkalan solar ilegal tersebut menampung atau membeli solar setiap drum nya 900 ribu atau 950 ribu per drum nya, sehari tak terhitung keluar masuk para supir tengki nakal untuk menjual solar hasil praktek nakalnya.
Praktek Curang atau Penyelewengan BBM jenis solar Atau Istilah Kencingan Tengki sudah merugikan pihak Konsumen Industri, pabrik atau proyek seharusnya aparat penegak hukum, harus bertindak tegas Dan Transparan dalam nenanganin kasus solar ilegal, dan menutup Pangkalan Solar ilegal tersebur dan menindak tegas para sopir Tengki BBM yang melakukam praktek nakal penyelwengan BBM jenis solat atau istilah Kencingan Tengki.
Sesuai aturan pangkalan tersebut sudah jelas melanggar Undang – Undang Migas ( Minyak Dan Gas Bumi ) No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b,c,d
Huruf (b). Berbunyi setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Huruf (c). Berbunyi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Huruf (d). Berbunyi setiap orang yang tidak memiliki ijin INU ( Ijin Niaga Umum ) Atau Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Dan pelaku pun melanggar UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30,UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjarah.
(Tim Investigasi Pemburu ilegal)
Discussion about this post