• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Hukum

Miliki Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Gunungsitoli Di Tangkap Satres Narkoba Polres Nias

suarainv by suarainv
Agustus 19, 2021
in Hukum
0 0
0

 

Gunungsitoli- Suarainvestigasi.com –Satres Narkoba Polres Nias kembali melakukan Penagkapan terhadap 2 (Dua) Orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, EFZ dan TH alias Titus alias Ama Nadine.

EFZ dilakukan penangkapan di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli persis depan Lasara Poin pada hari minggu 15 Agustus 2021, sementara dari pengembangan Polisi, TH alias Titus alias Ama Nadine di tangkap di kediamanya pada hari senin, 16 Agustus 2021 di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Hal ini di ungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK saat gelar Konfrensi Pers di Mapolres Nias pada hari Kamis (19/08/2021).

Dijelaskan kapolres Nias, adapun Kronologis penangkapan tersebut yakni awalnya dengan adanya Informasi yang telah diperoleh Anggota kita dilapangan, kemudian menindaklanjuti Informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu (15/08/2021) sekira Pukul 23.00 Wib di pinggir Jalan Umum depan Lasara Poin Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamaatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Anggota Satres Narkoba Polres Nias dengan cara Undercover Buy melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika bernama EFZ Alias Boy, setelah dilakukan penggeledahan padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan.

Sementara, dari keterangan EFZ bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari TH Alias Titus Alias Ama Nadine, kemudian pada hari Senin (16/08/2021) sekira Pukul 01.00 Wib terhadap TH dilakukan Penangkapan di Rumah tempat tinggalnya di Jalan Diponegoro No. 419 A, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Setelah dilakukan penggeledahan Rumah, dari TH ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi.

“Dari keterangan TH bahwa Sabu-sabu dan Jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan, pada saat melakukan penggeledahan terhadap Tersangka EFZ kita memperoleh barang bukti, yakni 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.31 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe F5 warna Hitam dengan nomor Sim 0822xxxxxx, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 130 tipe TA-1017 warna hitam dengan nomor Sim 082xxxxxx, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih biru bernomor Polisi BB 5459 TH dan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu.

Sedangkan dari TH 4 (empat) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.72 Gram, 15 (lima belas) butir pil narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 5.42 Gram, 13 (tiga belas) buah plastik klep transparan, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah botol merek Happydent Cool White ukuran 28g, 3 (tiga) batang kaca pirek transparan, 1 (satu) buah karet kompeng warna merah, 1 (satu) batang pipet warna hitam yang ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam-silver, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A5 warna Hitam dengan nomor Sim : 0823xxxxxxx dan 1 (satu) buah tas merek One One’s Way warna cokelat.

Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Nias dan saat ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, Ucapnya mengakhiri.

(yosi)

Previous Post

Vaksinasi Covid 19 Pelajar SMP Di Pasarkemis Berjalan Lancar

Next Post

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-76 KEMRI Nias Di Pimpin Oleh Sekda kabupaten Nias

suarainv

suarainv

Next Post

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-76 KEMRI Nias Di Pimpin Oleh Sekda kabupaten Nias

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In