Categories: Hukum

Miliki Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Gunungsitoli Di Tangkap Satres Narkoba Polres Nias

 

Gunungsitoli- Suarainvestigasi.com –Satres Narkoba Polres Nias kembali melakukan Penagkapan terhadap 2 (Dua) Orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, EFZ dan TH alias Titus alias Ama Nadine.

EFZ dilakukan penangkapan di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli persis depan Lasara Poin pada hari minggu 15 Agustus 2021, sementara dari pengembangan Polisi, TH alias Titus alias Ama Nadine di tangkap di kediamanya pada hari senin, 16 Agustus 2021 di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Hal ini di ungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK saat gelar Konfrensi Pers di Mapolres Nias pada hari Kamis (19/08/2021).

Dijelaskan kapolres Nias, adapun Kronologis penangkapan tersebut yakni awalnya dengan adanya Informasi yang telah diperoleh Anggota kita dilapangan, kemudian menindaklanjuti Informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu (15/08/2021) sekira Pukul 23.00 Wib di pinggir Jalan Umum depan Lasara Poin Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamaatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Anggota Satres Narkoba Polres Nias dengan cara Undercover Buy melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika bernama EFZ Alias Boy, setelah dilakukan penggeledahan padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan.

Sementara, dari keterangan EFZ bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari TH Alias Titus Alias Ama Nadine, kemudian pada hari Senin (16/08/2021) sekira Pukul 01.00 Wib terhadap TH dilakukan Penangkapan di Rumah tempat tinggalnya di Jalan Diponegoro No. 419 A, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Setelah dilakukan penggeledahan Rumah, dari TH ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi.

“Dari keterangan TH bahwa Sabu-sabu dan Jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan, pada saat melakukan penggeledahan terhadap Tersangka EFZ kita memperoleh barang bukti, yakni 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.31 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe F5 warna Hitam dengan nomor Sim 0822xxxxxx, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 130 tipe TA-1017 warna hitam dengan nomor Sim 082xxxxxx, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih biru bernomor Polisi BB 5459 TH dan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu.

Sedangkan dari TH 4 (empat) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.72 Gram, 15 (lima belas) butir pil narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 5.42 Gram, 13 (tiga belas) buah plastik klep transparan, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah botol merek Happydent Cool White ukuran 28g, 3 (tiga) batang kaca pirek transparan, 1 (satu) buah karet kompeng warna merah, 1 (satu) batang pipet warna hitam yang ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam-silver, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A5 warna Hitam dengan nomor Sim : 0823xxxxxxx dan 1 (satu) buah tas merek One One’s Way warna cokelat.

Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Nias dan saat ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, Ucapnya mengakhiri.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Miris, seorang ibu bersama dengan para anaknya mengemis di jalan Tol…

5 jam ago

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral…

1 hari ago

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau…

1 hari ago

Tudingan Aksi Demo Ampera Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Nias, Diklarifikasi PPK 3.5 BBPJN Sumut

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah…

1 hari ago

Sadis! Kepala Desa Orahili Terbitkan Surat Kematian “FONAHIA ZEBUA” Padahal Masih Hidup & Kondisi Sehat!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kasus mengejutkan terjadi di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi…

2 hari ago

Layangkan Surat Soal Fasos Fasum ke Cipondoh Lake View, Ini Permintaan Konsumen !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni, warga penghuni…

2 hari ago