• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Miris Sedang Langka-Langkanya Solar Subsidi, Diduga PT. UKP Subcont Proyek Akses Exit Tol Legok Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

suarainv by suarainv
Desember 21, 2023
in Hukum, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang – Suarainvestigasi.com – Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur proyek Jalan Akses Exit Tol Legok di Kampung Cijantra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang berjalan.

Dengan menggunakan alat-alat berat jenis buldozer dan vibro untuk memadatkan dan meratakan kontruksi pembuatan Exit jalan Tol Legok tersebut. Tentunya, dengan adanya alat-alat berat ini memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengoperasikannya.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, nampak sebuah truk tronton berdampingan dengan alat berat buldoozer yang diduga sedang melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dari tanki truk yang dituang ke dalam jerigen. setelah itu BBM tersebut akan digunakan untuk mengoperasikan alat berat. Selasa 19/12/2023.

Saat dikonfirmasi Idal, terkait perusahaan kontraktor tempat dirinya bekerja tersebut, dia membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi memang menggunakan BBM subsidi.

“Ini PT. UKP, biasanya boleh pakai solar seperti ini,” jawab pak Idal sembari memindahkan BBM diduga solar subsidi dari tanki ke dalam jerigen .

Dia juga menyebut bahwa ketua RW Medi sebagai kordinatornya, namun RW Medi mengaku dirinya tidak mengetahui soal penggunaan BBM Subsidi untuk alat berat.

“Kalau perihal penggunaan BBM solar subsidi tidak tahu apa-apa,” ujar Medi yang merupakan ketua RW sekaligus koordinator proyek.

Tak lama kemudian, ada telepon masuk dengan nomor yang tidak dikenal ke salah satu Awak Media, dia mengaku sebagai pemilik PT. UKP yang memperkenalkan dirinya bernama Jhon Matatar.

“Mas kamu siapa foto-foto proyek saya, kau Wartawan ndak punya surat izin, kau ndak punya kartu pengawas, kau jangan cari maslah disitu punya tempat. Pulang-pulang dari pada saya suruh orang cari kau, pergi-pergi, saya Jhon Matatar,” ucap Jhon Matatar dengan nada tinggi.

Padahal sudah jelas fungsi Awak Media sebagai sosial kontrol dengan mencari informasi berdasarkan fakta yang berpayung hukum, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Untuk itu kita mengingatkan bahwa segala tindakan dengan mendikte, mengintervensi, mengancam Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah suatu perbuatan yang menghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Sementara, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, termasuk alat berat Excavator/Beko, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Maka dari itu, Dengan hasil pengamatan Wartawan tesebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak, mengingat bahwa dimana solar subsidi ini hanya diperuntukan dan disalurkan untuk masyarakat miskin.

( Penulis : Cahyono ) 

Previous Post

Perayaan Natal Oikumene Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun 2023

Next Post

Bupati Nias Barat Tandatangani MoU dengan Garuda Indonesia

suarainv

suarainv

Next Post

Bupati Nias Barat Tandatangani MoU dengan Garuda Indonesia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Bari

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.