Categories: DaerahHukum

Polres Nias Selatan Tangkap Tiga Orang Anggota KPK Dan LSM-P2KN Diduga Kuat Gadungan

NIAS, Suarainvestigasi.com – Personil Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap tiga orang anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang diduga kuat gadungan di Kab. Nias Selatan. Ketiga Orang anggota KPK gadungan ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Nias Selatan, karena memeras sejumlah Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa di Kab. Nias Selatan, pada hari Selasa, 02 Maret 2021.

Kapolres Nias Selatan AKBP. Arke Furman Ambat.,S.I.K menyampaikan penangkapan ketiga tersangka, setelah Tim Satreskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi terkait pemerasan ketiga orang tersangka tersebut.

” Jadi penangkapan tersebut dari informasi yang kami dapat bahwa, yang mengaku Anggota KPK dan LSM-P2KN pemantau penggunaan keuangan negara memeras kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa yang mereka Peras di Kab. Nias Selatan”.Jelas Kapolres.

Ketiga Identitas para Tersangka yaitu.
1) Arnes Arisoka umur 61 tahun asal Padang Sidempuan “Madina”
2) Sairpul Ikhwan Tanjung umur 39 tahun asal Mandailing Natal.
3) Aliran Duha umur 60 tahun asal Kab. Nias Selatan.

Tersangka yang mengaku-ngaku anggota KPK  dan LSM-P2KN sedang melaksanakan tugas mengaudit, investigasi dan memonitoring, pemantau penggunaan keuangan negara. di Kab. Nias Selatan.

“Para korban sasaran mereka Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa. Semua korban berjumlah tujuh orang yang diperas”. Ucap Kapolres.

Korbannya diperas mulai dari.
Rp. 600,000 ribu.
Rp. 6 juta.
Total semua Rp. 9,8 juta.

Dari ketiga tersangka Polisi mengamankan Uang Rp. 4,8 juta, sisa dari 9,8 juta yang mereka akui sudah berfoya-foya, satu buah Hendphone, satu Stempel, sembilan lembar kartu pengenal, 55 lembar Sistem Informasi Desa *SID* berbagai Desa di Kab. Nias Selatan.

Jelas Kapolres, sekarang ketiga tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Polres Nias Selatan, untuk ditindak lanjuti berkas pemeriksaan mereka oleh Satreskrim Polres Nias Selatan. Akibat perbuatan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 64 Jo. dari KUHP Pidana, dengan ancaman Hukuman 9 tahun Penjara/kurungan, Jelas Kapolres.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

15 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

19 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago