Hukum

Polres Serang Kota Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kota Serang – Suarainvestigasi.com – MIS (32), YP (37) dan GH (29) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin, (27/03/2020) pukul 23.00 WIB.

 

MIS (32), YP (37) warga Kel. Teritin, Kec.Walantaka Kota Serang dan GH (29) warga kel. Sumur peucung kec. Serang kota serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/3/2020).

 

Lebih lanjut, AKBP Edhi mengatakan “ketiga Pelaku berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditempat berbeda.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

“Dua orang pelaku berinisial GH dan YP berhasil ditangkap di salahsatu kos-kosan di Kel.Banjarsari Kec.Cipocok Kota Serang.

 

“Adapun satu orang pelaku berinisial MIS adalah Tenaga pendidik disalahsatu sekolah di Kota Serang ditangkap dikediamannya disalahsatu perumahan di Kel.Tritih Kec.Walantaka Kota Serang,”kata Kapolres.

 

“sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang diatas kasur ruang tamu rumah MIS,”ujarnya.

 

“Kapolres Serang Kota menjelaskan, selain tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.

 

“Menurut tersangka MIS dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari GH secara cuma-cuma.

 

“GH ketika membeli narkotika jenis shabu tersebut di bantu oleh sdr. YP,”tuturnya.

 

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke  Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

 

“Pelaku kita jerat pasal 116 ayat (1l) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya (Red-SI) 

suarainv

Recent Posts

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Subang - Media Suarainvestigasi.com - 3 Mei 2025 – Dalam gelaran Konferensi Pertukaran Pelatihan dan…

5 jam ago

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Bogor – Media Suarainvestigasi.com - Program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung disambut antusias oleh…

6 jam ago

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Sukabumi – Media Suarainvestigasi.com - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Kota…

6 jam ago

Yalisokhi Laoli Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nisel : Telah Terbitkan SPDP Atas Laporan Kliennya Historis Nduru

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Perkara penganiayaan yang menimpa Vinsensius Historis Nduru yang terjadi pada tanggal…

11 jam ago

Sungguh Mirisss….!!! Lagi – Lagi Di Duga Suami Siksa Istri

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Sungguh miris lagi - lagi diduga suami siksa istri hingga…

12 jam ago

Eliyunus Waruwu, Akui Telur Yang Diamankan Polres Nias Milik Istrinya : Bupati Tidak Mengetahui UU Karantina

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias mengamankan praktik ilegal pengiriman puluhan…

1 hari ago