TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Pengolahan limbah B3 berupa pembakaran limbah komponen/elektronik di Kp.Ketapang Bebulak, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten dapat berdampakan pencemaran lingkungan hidup.Kamis (10/9/20).
Pengolahan limbah komponen (B3) tersebut, sangat meresahkan dan menggangu lingkungan masyarakat sekitar. Akibatnya dari pengolahan limbah tersebut dapat mengakibatkan bermacam-macam penyakit seperti, sesak napas dan paru-paru. Hal ini sangat riskan untuk kesehatan masyarakat lingkungan sekitar. Pengolahan limbah tersebut , diduga tidak kantongi izin dan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ditemui salah satu warga ketapang Abdul Rosip mengatakan, pembakaran komponen ini sudah berjalan cukup lama, kurang lebih lima tahun.
“Pembakaran dilakukan siang malam, akibatnya dari dampak pembakaran limbah tersebut mengakibatkan bau yang sangat menyengat hidung dan menimbulkan kumpalan asap hitam dilingkungan sekitar masyarakat itu baunua bisa sampai kedesa sebelah karena asap terbawa angin”.ucap Abdul Rosip
Menurut, Ahmad Bustomi selaku Sekjen Aliansi Indonesia Badan Penelitian Asset Negara, DPAC Teluknaga, mengatakan, setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
“Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan limbah komponen atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” tegas Ahmad Bustomi biasa akrab disapa Tomi kepada Wartakan.ID, Kamis (10/9/2020).
Lebih lanjut, Tomi, mengatakan, pengolahan limbah B3 mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
“Bilamana diduga pengolahan limbah komponen atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, saya selaku sosial kontrol akan melaporkan usaha atau kegiatan pengolahan limbah komponen kepada instansi terkait diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Discussion about this post