Serang, Suarainvestigasi.com – Satuan reserse narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba.
Aparat kepolisian membekuk tiga pelaku karena terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada selasa dini hari 04 Februari 2020 di pinggir Jalan Mayor Syafei, Lontar Baru, Kota Serang.
“Ketiga pelaku inisial AF (25), JA (45) dan RS (47),” kata Edhi, Rabu (05/02/2020).
Edhi menjelaskan, inisial ketiga pelaku Af (25), JA (45) dan RS (47). Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus plastik bening.
“Ada tiga tersangka yaitu AF, JA dan RS dan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu,” tutur Edhi.
Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang berinisial JU yang pada saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo)
Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang Kota. Pelaku akan di jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(es)
Discussion about this post