Dengan Berbagai Modus Dugaan Praktik Pencurian Kabel Tembaga, Sekelompok Orang Diamankan Polisi di Tangerang

 

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com – Diduga telah kembali terjadi kasus pencurian aset negara atau kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di wilayah RW 02 Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Sekelompok orang diamankan polisi, pada Jum’at (27/2/2026) sekira pukul 02 : 37 dini hari.

Berdasarkan keterangan yang kami terima, terduga pelaku tersebut bermula saat warga sekita merasa curiga.

” Tadi malam ketauan sama warga,” ujarnya.

Atas kecurigaan tersebut, warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan berhasil diamankan.

“Mereka dibawa sama polisi,” ucapnya.

Dihimpun dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa terjadinya dugaan pencurian kabel tembaga tersebut bukan hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah beberapa kali di jumpai di Kota Tangerang, dengan berbagai alasan dan modus yang dilakukan. Diantaranya seperti yang terjadi di Sukasari Tangerang, Karang Tengah, dan Jalan Raya Cipondoh, namun sayangnya para terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Diketahui, saat ini PT Telkom Indonesia Tbk berasa dalam fase pemeliharaan (modernisasi-red) besar besaran dengan mengganti kabel tembaga dengan kabel serat optik (fiber to the home/FTTH), Namun sayangnya hal tersebut justru menjadi celah atau sasaran para pencuri untuk memanfaatkan hal itu. Padahal aset kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah maupun di udara masih tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara.

Selain dugaan tindak pidana pencurian, mereka juga diduga dapat dijerat dengan pasal lainnya yang berlaku di Indonesia. Lantaran telah merusak fasilitas umum atau jalanan sehingga dapat melanggar hukum, terutama Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang (pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan). Pelaku juga dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) mengenai gangguan fungsi jalan (penjara hingga 1 tahun/denda Rp24 juta) dan UU 1/2023 Pasal 523-525, apalagi mereka meninggalkan begitu saja sisa sisa pengerjaannya.

Sumber : Tim Pemburu Ilegal / Bule

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

2 hari ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

2 hari ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

2 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

3 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

5 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

5 hari ago