Serang – Suara Investigasi – Polres Serang Kota Polda Banten tangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau Gorila.
Penangkapan ke dua pelaku terebut berawal dari masyarakat yang memergoki mereka ingin melakukan transaksi.
Kepala satuan reserse narkoba Akp Wahyu Diana mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi di sebuah kontrakan Puspa Regensi Kota Serang pada Sabtu, 30 November 2019.
“Pelaku berinisial MAD (20) dan MSS (25),” kata Wahyu di Mapolres Serang Kota, Selasa (03/12/2019).
Saat ditangkap, lanjut Wahyu, ditemukan beberapa bungkus plastik berisikan narkoba jenis tembakau gorila.
“Seluruh tubuh digeledah dan tempat kejadian perkara pun kami geledah,” lanjutnya.
“Rencana pelaku, barang tersebut akan dilempar sesuai permintaan MSS,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening yang berisikan tembakau gorilla, satu bungkus plastik hitam yang berisikan tembakau gorilla dan dua buah handphone. (Red SI)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…
Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…
Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…
Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…
Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…