Kriminal

Kedapatan Membawa Sabu Dan Obat Berbahaya Dua Pemuda Di amankan Reserse Narkoba Polres Serang Kota

Kota Serang, Suarainvestigasi.com – Jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten amankan dua orang pria yang berinisial R alias Z (38) dan F (30) terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan obat berbahaya. Kedua tersangka di tangkap disebuah rumah dikawasan Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Minggu (5/7/2020).

 

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Mengatakan kedua tersangka di tangkap dengan barang bukti satu dan obat berbahaya. 

 

“Sebanyak 1 (Satu) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59, 102 butir obat berbahaya , “kata Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Kepada awak media. Rabu (8/7/2020) diruang kerjanya.

 

Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

 

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat, berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

“Dalam penggeledahan tersebut didapat 1 (Satu) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59, 102 butir obat berbahaya,terdiri dari 72 butir pil obat Eximer dan 30 butir pil Tramadol, 1 buah Handphone black berrry serta 1 buah Handphone android merk invinix hitam,”tuturnya.

 

Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka R alias Z mengakui bahwa pil-pil tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial W (DPO).

 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

 

Atas perbuatannya tersebut, kedua  tersangka akan di jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun. 

 

(es)
suarainv

Recent Posts

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Bandung – Media Suarainvestigasi.com - Tindakan dua individu berinisial TSL dan LG yang diduga menghapus…

17 jam ago

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…

3 hari ago

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

4 hari ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

4 hari ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

5 hari ago