Kab. Tangerang, Suarainvestigasi.com – Seorang pria berinisial MS (26) di amankan Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, jumat (24/9/2021). MS (26) adalah warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang di ditangkap sekitar jam 05.00 pagi, atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram,” ujar Wahyu
Wahyu menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun melakukan penangkapan.
“Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas. Dan tas itu digantung di belakang rumah,” tutur Wahyu.
Tersangka MS dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka masih terus digali keterangannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara hingga 12 tahun karena bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red)
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…
Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…
SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…