• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Guru Bersetatus PNS Di Amanakan Polres Serang Kota Karena Telah Cabuli 5 Siswi Nya

suarainv by suarainv
Maret 9, 2020
in Hukum, Kriminal
0
6
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

SERANG.- Suara Investigasi – Mengaku telah cabuli lima siswinya, seorang oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Kabupaten Serang diamankan petugas Reskrim Polres Serang Kota.

 

 

Dari hasil pengakuan tersangka pula, dari kelima korbannya tersebut di cabuli tersangka di sebuah gudang yang berada di lingkungan sekolah tempat dirinya mengajar.

 

 

“Tersangka berinisial (A) yang merupakan seorang guru yang berstatus PNS di sekolahan tersebut saat ini telah kita amankan dan dari keterangan tersangka mengaku bahwa korbannya ada lima orang, dan dirinya pula mengaku, perbuatannya tersebut dilakukan dilingkungan sekolah yah,  sudah kita dalami itu tepatnya di gudang sekolah,” kata Kapolres Serang kota Edi Cahyono pada awak Media di Polres Serang Kota, Senin,  (09/03/2020).

 

 

Edi juga menerangkan, untuk modus dari tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan pura pura minta dibantu untuk membersihkan gudang sekolah dengan iming iming sejumlah uang.

 

 

“Modus dari tersangka minta dibantu bersihkan gudang dengan iming iming korban akan diberikan uang sebesar lima ribu rupiah, karna mungkin korban yang baru kelas dua sekolah dasar yah karna ketidak tauan korban juga sehingga di perlakukan seperti itu,” ugkapnya.

 

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini dalam tahanan polres serang kota dan akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlingungan anak.

 

 

“Atas perbuatannyan tersangka akan di ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal yang dikenakannya tentang perlindungan anak.” Tandasnya. ( Red SI)

 

Previous Post

Kadis Pendidikan Asahan Lihat Kesiapan Bimtek Siswa Siswi Sempoerna Foundation

Next Post

PWI Banten Bentuk Tim Khusus Untuk Hindari Kriminalisasi Terhadap Wartawan

suarainv

suarainv

Next Post

PWI Banten Bentuk Tim Khusus Untuk Hindari Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025

Anggota Unit Wilayah : Kehadiran Koperasi Osseda Faolala Nias Sangat Membantu Bidang Usaha Masyarakat

Mei 17, 2025

Bari

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025

Anggota Unit Wilayah : Kehadiran Koperasi Osseda Faolala Nias Sangat Membantu Bidang Usaha Masyarakat

Mei 17, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.