• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Hukum

Pabrik Rumahan Yang Memproduksi Obat Ilegal Di Gerebek Polresta Bogor Kota Dan BPOM Cabang Bogor

suarainv by suarainv
November 20, 2019
in Hukum, Kesehatan, Kriminal
0 0
0

 

 

BOGOR – Suara Investigasi –  Satreskrim Polresta Bogor Kota Dan Balai POM Cabang Bogor Berhasil menggerebek pabrik rumahan pembuat obat-obatan ilegal di Kampung Gang Pesantren, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 20 November 2019. 

 

Pabrik tersebut diduga memproduksi obat palsu dengan menggunakan merek dagang resmi. BPOM juga menduga pabrik tersebut memproduksi obat narkotika golongan satu yang sudah dilarang beredar sejak lama.

 

Polisi Dan BPOM Cabang Bogor Pun Berhasil mengamankan dua orang di rumah tersebut, berinisial B dan T Yang Di Duga Peracik Obat Dan Penjaga Rumah Yang Di Jadikan Pabrik Obat-obatan Tersebut.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Polresta Bogor Kota, AKP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan penggerebekan rumah yang diduga menjadi pabrik obat oplosan ilegal ini, merupakan awal dari kerja Kepolisian untuk mendalami lebih jauh. Juga mengungkap kasus dugaan industri dan peredaran obat ilegal.

 

“Kami masih terus mendalami kasus ini, dari dua orang tersangka yang sudah diamankan. Kami menduga, kasus ini melibatkan lebih banyak orang. Ini yang masih terus kami dalami,” kata Niko di kantor Polresta Bogor Kota di Bogor, Rabu (20/11).

 

Niko menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh Tim dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, di sebuah rumah di pemukiman padat penduduk, di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa (19/11), malam.

 

 

“Penggerebekan dilakukan bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut, kemudian dikembangkan untuk memastikan informasi itu,” jelas Niko.

 

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 12 karung obat siap edar. Serta beberapa karung lainnya bahan baku pembuatan obat ilegal. “Obat-obatan yang disita adalah obat-obatan yang tidak dijual bebas di pasar,” katanya.

 

Polisi juga menyita peralatan berupa mesin cetak, mesin pengemas obat, serta beberapa jenis bahan kimia untuk meracik obat-obatan. Pada Rabu (20/11) siang, Polisi mendatangi kembali lokasi terduga pabrik obat ilegal.

 

Tujuannya untuk menyita lagi mesin pembuat obat, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka.

 

Niko menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut dua tersangka, salah satu tersangka, diketahui sebagai peracik obat. “Dia pernah bekerja di sebuah apotek, meskipun bukan apoteker dan tidak memiliki sertifikasi peracik obat,” katanya.

 

Satreskrim Polres Bogor Kota juga mengundang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari Pusat, Provinsi, maupun Kota Bogor, untuk memeriksa obat-obat yang diproduksi, apakah ilegal atau tidak. Apakah memenuhi persyaratan BPOM atau tidak.

 

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, obat-obatan itu ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan standar BPOM,” jelasnya..

 

Selain peredaran obat ini tidak mempunyai izin, produksi obat-obatan sendiri diduga tidak mempunyai standar, sesuai aturan BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

 

“Kami tak ingin banyak komentar dulu, lantaran kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan,” imbuh Niko.

 

Niko juga menjelaskan, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, diketahui rumah tersebut dikontrak sejak Januari 2019.

 

Sebelum dimanfaatkan untuk pabrik obat, di dalam rumah tersebut ada yang didesain khusus untuk menyimpan bahan baku obat, dengan temperatur udara selalu kering. 

 

“Dari keterangan tersangka, rumah itu baru dimanfaatkan untuk pembuatan obat baru sekitar empat bulan,” katanya.

 

Menurut Niko, Polisi masih akan mendalami, jaringan pembuatan obat ilegal dan ke mana saja distribusinya. “Pada saat penggerebekan, ada kendaraan untuk distribusi obat, sehingga diduga obat tersebut didistribusikan cukup jauh dari Bogor,” pungkasnya ( I Wanda) 

Previous Post

Unras Aliansi Buruh Banten Bersatu Dikawal Personel Gabungan Polres Serang Kota

Next Post

Warga Dilingkungan Jalur Kereta Api Stasiun Walantaka Dapat Pengobatan Gratis Dari PT. KAI

suarainv

suarainv

Next Post

Warga Dilingkungan Jalur Kereta Api Stasiun Walantaka Dapat Pengobatan Gratis Dari PT. KAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In