Categories: HukumKriminal

Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji Di Teluknaga Tangerang Berhasil Di Bekuk Polisi

Tangerang – Suara Investigasi  – Dua Orang Pria Yang Berinisial RM Alias ML Atau IP (33) Dan Salah Satu Pelaku Yang Berinisial AG Alias BT (16) Yang Masih Di Bawa Umur Tega Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Korban Hasanudin (29) Guru Ngaji Di Kampung Suka Damai RT. 03/RW. 07 Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,Pada Hari Kamis (29/08/2019).
Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M Mengatakan, Modus Kedua Tersangka RM Alias ML Atau IP (33) Dan AG Alias BT (16) Adalah Bermotif Dendam.
Kedua Tersangka Kemudian Menunggu Korban Untuk Melakukan Pembunuhan Berencana Dan Pengeroyokan Terhadap Korban Hasanudin Dengan Cara Menunggu Korban Di Sebua Gang Masuk Arah Menuju Rumah Korban,Yang Biasa Dilalui Korban Hasanudin Setelah Mengajar Mengaji. Terang Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M Pada Selasa ( 3/09/2019) Di Mapolres Metro Tangerang Kota
Dan Ketika Korban Melintas Masuk Kearah Gang Dengan Mengendarai Sepeda Motor, Kemudian Kedua Tersangka Yang Berinisial AG Alias BT Selaku Eksekutor Langsung Menyiram Kan Air Keras Ke Arah Tubuh Korban Menggunakan Sebuah Ember Bekas Yang Sudah Di Siapkan Oleh Para Tersangka. Tenang AKP Dodi Adul Rohim
Setelah Melakukan Perbuatan Nya Kedua Pelaku Langsung Kabur Meninggal Korban Ditempat Kejadian. Tuturnya
Akibat Kejadian Tersebut  Korban Mengalami Luka Bakar Yang Sangat Parah Di Sekujur Tubuh Nya  Pada Bagain Depan, Dari Ujung Kepala Hingga Ujung Kaki.Pungkasnya
Kemudian Korban Sempat Di Tolong Warga Yang melihat Kejadian Tersebut Dan Sempat Di Larikan Ke Rumah Sakit Namun Luka Korban Sudah Terlanjur Parah Dan Ahirnya Meninggal Dunia.Tutur Kapolsek Teluknaga Di Mapolres Merto Tangerang Kota
Para Tersangka Sempat Melarikan Diri Namun Pihak Kepolisian Kurang Dari Dua Puluh Empat Jam Berhasil Mebekuknya.
Kini Kedua Tersangka Harus Mendekam Di Balik Sel Jeruju Besi Untuk Pempertanggung Jawakan Perbuatan nya Dan Di jerat  Dengan Pasal 340 KUHP Jo. pasal 17 Ayat (2) Ke 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Dan Pengeroyokan.
Editor : Zecky
Wartawan : Euis Heryani
suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

23 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 hari ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

4 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago