Categories: HukumKriminal

Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji Di Teluknaga Tangerang Berhasil Di Bekuk Polisi

Tangerang – Suara Investigasi  – Dua Orang Pria Yang Berinisial RM Alias ML Atau IP (33) Dan Salah Satu Pelaku Yang Berinisial AG Alias BT (16) Yang Masih Di Bawa Umur Tega Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Korban Hasanudin (29) Guru Ngaji Di Kampung Suka Damai RT. 03/RW. 07 Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,Pada Hari Kamis (29/08/2019).
Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M Mengatakan, Modus Kedua Tersangka RM Alias ML Atau IP (33) Dan AG Alias BT (16) Adalah Bermotif Dendam.
Kedua Tersangka Kemudian Menunggu Korban Untuk Melakukan Pembunuhan Berencana Dan Pengeroyokan Terhadap Korban Hasanudin Dengan Cara Menunggu Korban Di Sebua Gang Masuk Arah Menuju Rumah Korban,Yang Biasa Dilalui Korban Hasanudin Setelah Mengajar Mengaji. Terang Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M Pada Selasa ( 3/09/2019) Di Mapolres Metro Tangerang Kota
Dan Ketika Korban Melintas Masuk Kearah Gang Dengan Mengendarai Sepeda Motor, Kemudian Kedua Tersangka Yang Berinisial AG Alias BT Selaku Eksekutor Langsung Menyiram Kan Air Keras Ke Arah Tubuh Korban Menggunakan Sebuah Ember Bekas Yang Sudah Di Siapkan Oleh Para Tersangka. Tenang AKP Dodi Adul Rohim
Setelah Melakukan Perbuatan Nya Kedua Pelaku Langsung Kabur Meninggal Korban Ditempat Kejadian. Tuturnya
Akibat Kejadian Tersebut  Korban Mengalami Luka Bakar Yang Sangat Parah Di Sekujur Tubuh Nya  Pada Bagain Depan, Dari Ujung Kepala Hingga Ujung Kaki.Pungkasnya
Kemudian Korban Sempat Di Tolong Warga Yang melihat Kejadian Tersebut Dan Sempat Di Larikan Ke Rumah Sakit Namun Luka Korban Sudah Terlanjur Parah Dan Ahirnya Meninggal Dunia.Tutur Kapolsek Teluknaga Di Mapolres Merto Tangerang Kota
Para Tersangka Sempat Melarikan Diri Namun Pihak Kepolisian Kurang Dari Dua Puluh Empat Jam Berhasil Mebekuknya.
Kini Kedua Tersangka Harus Mendekam Di Balik Sel Jeruju Besi Untuk Pempertanggung Jawakan Perbuatan nya Dan Di jerat  Dengan Pasal 340 KUHP Jo. pasal 17 Ayat (2) Ke 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Dan Pengeroyokan.
Editor : Zecky
Wartawan : Euis Heryani
suarainv

Recent Posts

Kritik Jalanan Berlubang, Founder MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Dikritik warga, Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) soroti jalanan berlubang…

11 jam ago

Malam Hari, Diduga Komplotan Pencurian Kabel Bawah Tanah Beraksi di Pamulang

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com -Melakukan pekerjaan pada dini hari, diduga komplotan pencurian kabel bawah tanah yang…

2 hari ago

Kasus Penipuan & Penggelapan Yang Dilaporkan Martin Hia Terus Bergulir di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkan Martin Hia (31) di…

2 hari ago

Angkot Ngetem Sebabkan Kemacetan di Flyover PLN Cikokol, Dikeluhkan Warga !!!

Tangerang Kota - Media Fokuslensa.com - Seorang pengendara mengeluhkan kemacetan yang terjadi di beberapa ruas…

3 hari ago

Mencekam! Buntut Hina SDM Nias: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu (GMONB) yang terdiri dari…

4 hari ago

Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Bersama Petani Desa Sarageni Melaksanakan Panen Jagung Hibrida

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dalam rangka bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Bapak Presiden…

6 hari ago