Categories: Kriminal

Personil Polres Nias Berhasil Meringkus 2 Pemuda Tersangka Curanmor

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Dua pemuda terlibat kasus Curanmor, berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polres Nias. Tersangka berinisial SSN (18) Warga Desa Sirete Kecamatan Gidö, Kabupaten Nias dan MSW (17) Warga Desa Maliwaa Kecamatan Idanögawö, Kabupaten Nias berhasil diringkus didua lokasi berbeda.

Penangkapan kedua pelaku Curanmor tersebut setelah melalui tahapan Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim dan Intelkam Polres Nias, atas kedua laporan berbeda dengan pelapor berbeda kepada Polisi. Sehingga pada hari Sabtu 22 Mei 2021 setelah diperoleh informasi oleh anggota Polres Nias dari masyarakat keberadaan narang bukti (BB) Sepeda Motor dengan ciri-ciri yang sama akhirnya seorang pelaku berhasil di ringkus.

“Pelaku SSN (18), saat ditangkap sedang mengisi BBM di SPBU Kompak Desa Soewe Kecaman Gido, tanpa perlawanan, pelaku lansung diboyong ke Mapolres Nias beserta 1 Unit Sepeda Motor Merek Sonic yang telah dimodifikasi oleh Pelaku untuk menghilangkan ciri-ciri dari Pemilik Sah”. Ucap Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan S.I.K dalam keterangan Pers-nya 24 Mei 2021 melalui PS Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu.

Sementara pelaku lainnya yakni MSW (17) diringkus di Desa Biouti, Kecamatan Idanögawö, Kabupaten Nias, sehari setelah dilakukan pengembangan dari pelaku SSN.

“Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dilokasi, MSW akhirnya berhasil di ringkus tidak jauh dari rumahnya. Setelah MSW mengakui perbuatannya, Polisi langsung memboyong pelaku ke Mapolres Nias beserta 1 Unit Sepeda Motor Merek Supra X 125”.Ujarnya.

Modus kedua pelaku yakni, bekerjasama mencuri Sepeda Motor yang terparkir diteras depan rumah warga pada saat pemilik Sepada Motor sedang terlelap tidur, dengan tujuan untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh pelaku.

Kedua pelaku saat ini ditahan di (RTP) Polres Nias dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun Penjara.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

1 hari ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

1 hari ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

2 hari ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

2 hari ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

3 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

3 hari ago