Categories: Kriminal

Personil Polres Nias Berhasil Meringkus 2 Pemuda Tersangka Curanmor

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Dua pemuda terlibat kasus Curanmor, berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polres Nias. Tersangka berinisial SSN (18) Warga Desa Sirete Kecamatan Gidö, Kabupaten Nias dan MSW (17) Warga Desa Maliwaa Kecamatan Idanögawö, Kabupaten Nias berhasil diringkus didua lokasi berbeda.

Penangkapan kedua pelaku Curanmor tersebut setelah melalui tahapan Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim dan Intelkam Polres Nias, atas kedua laporan berbeda dengan pelapor berbeda kepada Polisi. Sehingga pada hari Sabtu 22 Mei 2021 setelah diperoleh informasi oleh anggota Polres Nias dari masyarakat keberadaan narang bukti (BB) Sepeda Motor dengan ciri-ciri yang sama akhirnya seorang pelaku berhasil di ringkus.

“Pelaku SSN (18), saat ditangkap sedang mengisi BBM di SPBU Kompak Desa Soewe Kecaman Gido, tanpa perlawanan, pelaku lansung diboyong ke Mapolres Nias beserta 1 Unit Sepeda Motor Merek Sonic yang telah dimodifikasi oleh Pelaku untuk menghilangkan ciri-ciri dari Pemilik Sah”. Ucap Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan S.I.K dalam keterangan Pers-nya 24 Mei 2021 melalui PS Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu.

Sementara pelaku lainnya yakni MSW (17) diringkus di Desa Biouti, Kecamatan Idanögawö, Kabupaten Nias, sehari setelah dilakukan pengembangan dari pelaku SSN.

“Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dilokasi, MSW akhirnya berhasil di ringkus tidak jauh dari rumahnya. Setelah MSW mengakui perbuatannya, Polisi langsung memboyong pelaku ke Mapolres Nias beserta 1 Unit Sepeda Motor Merek Supra X 125”.Ujarnya.

Modus kedua pelaku yakni, bekerjasama mencuri Sepeda Motor yang terparkir diteras depan rumah warga pada saat pemilik Sepada Motor sedang terlelap tidur, dengan tujuan untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh pelaku.

Kedua pelaku saat ini ditahan di (RTP) Polres Nias dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun Penjara.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

6 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

9 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

17 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago