Kriminal

Personil Polres Nias Berhasil Meringkus 2 Pemuda Tersangka Curanmor

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Dua pemuda terlibat kasus Curanmor, berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polres Nias. Tersangka berinisial SSN (18) Warga Desa Sirete Kecamatan Gidö, Kabupaten Nias dan MSW (17) Warga Desa Maliwaa Kecamatan Idanögawö, Kabupaten Nias berhasil diringkus didua lokasi berbeda.

Penangkapan kedua pelaku Curanmor tersebut setelah melalui tahapan Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim dan Intelkam Polres Nias, atas kedua laporan berbeda dengan pelapor berbeda kepada Polisi. Sehingga pada hari Sabtu 22 Mei 2021 setelah diperoleh informasi oleh anggota Polres Nias dari masyarakat keberadaan narang bukti (BB) Sepeda Motor dengan ciri-ciri yang sama akhirnya seorang pelaku berhasil di ringkus.

“Pelaku SSN (18), saat ditangkap sedang mengisi BBM di SPBU Kompak Desa Soewe Kecaman Gido, tanpa perlawanan, pelaku lansung diboyong ke Mapolres Nias beserta 1 Unit Sepeda Motor Merek Sonic yang telah dimodifikasi oleh Pelaku untuk menghilangkan ciri-ciri dari Pemilik Sah”. Ucap Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan S.I.K dalam keterangan Pers-nya 24 Mei 2021 melalui PS Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu.

Sementara pelaku lainnya yakni MSW (17) diringkus di Desa Biouti, Kecamatan Idanögawö, Kabupaten Nias, sehari setelah dilakukan pengembangan dari pelaku SSN.

“Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dilokasi, MSW akhirnya berhasil di ringkus tidak jauh dari rumahnya. Setelah MSW mengakui perbuatannya, Polisi langsung memboyong pelaku ke Mapolres Nias beserta 1 Unit Sepeda Motor Merek Supra X 125”.Ujarnya.

Modus kedua pelaku yakni, bekerjasama mencuri Sepeda Motor yang terparkir diteras depan rumah warga pada saat pemilik Sepada Motor sedang terlelap tidur, dengan tujuan untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh pelaku.

Kedua pelaku saat ini ditahan di (RTP) Polres Nias dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun Penjara.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago