• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Hukum

Sadis!! Gara-Gara Sebuah Roti Kalapas Kelas II-B Gunungsitoli Pukuli Napi, Resmi Dicopot Dari Jabatannya.

suarainv by suarainv
Oktober 24, 2025
in Hukum, Kriminal
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Imbas dari dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-B Gunungsitoli, Tonggo Butar-Butar, SH., MH terhadap seorang Narapidana atau WBP bernama Hendrikus Bate’e, akhirnya berbuntut panjang, Jumat (24/10/2025).

Kalapas Kelas II-B Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar, SH., MH resmi dicopot dari jabatannya, memicu pertanyaan mendalam tentang standar operasional, pengawasan, dan budaya kekerasan yang mungkin masih mengakar dalam sistem Pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala Seksi Ketertiban Lapas Kelas II-B Gunungsitoli, Makhriza, S.Hi, M.Si, mengonfirmasi pencopotan tersebut, menegaskan bahwa ini adalah respons cepat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Drs. Yudi Suseno Bc.IP, S.Pd, M.Si. Namun, apakah tindakan ini cukup untuk menuntaskan akar masalah yang lebih dalam?

“Benar, pasca insiden kemarin, Bapak Tonggo Butar-Butar dibebastugaskan sebagai Kalapas Gunungsitoli. Sebagai penggantinya, Bapak Eben Depari telah ditunjuk, sementara Bapak Tonggo ditarik untuk bertugas di Kanwil Sumut,” ujar Makhriza kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pemindahan Tonggo Butar-Butar berhubungan langsung dengan tindakan pemukulan yang diduga dilakukannya terhadap Napi Hendrikus Bate’e pada hari Rabu (22/10/2025).

Makhriza mengklaim bahwa situasi di Lapas Kelas II-B Gunungsitoli telah kembali kondusif setelah insiden tersebut. Namun, klaim ini patut dipertanyakan. Apakah mediasi yang dilakukan oleh Kalapas yang baru, Eben Depari, mampu menghilangkan trauma dan ketidakpercayaan yang mungkin dirasakan oleh warga binaan?

“Apakah ada jaminan bahwa insiden serupa tidak akan terulang di masa depan?

“Lapas Kelas II-B Gunungsitoli berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh dalam pembinaan warga binaan demi mencegah kejadian serupa terulang,” imbuh Makhriza. Namun, komitmen ini harus diuji dengan tindakan nyata. Evaluasi menyeluruh harus melibatkan pihak eksternal yang independen, transparan, dan akuntabel.

Hendrikus Bate’e, korban dalam insiden ini, adalah napi kasus pembakaran rumah walet dengan vonis 11 tahun penjara, dan dijadwalkan akan memperoleh pembebasan bersyarat pada bulan November mendatang. Insiden ini menimbulkan pertanyaan, apakah sistem pemasyarakatan telah gagal dalam memberikan pembinaan yang manusiawi dan berkeadilan bagi narapidana?

Perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah turun langsung ke Lapas Gunungsitoli untuk melakukan pengawasan. Namun, pengawasan ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya bersifat reaktif setelah terjadi insiden.

Latar Belakang Insiden :
Pada Rabu (20/10/2025), ratusan napi di Lapas Kelas II-B Gunungsitoli memprotes dugaan penganiayaan terhadap Hendrikus Bate’e oleh Kalapas Tonggo Butar-Butar, yang dipicu oleh masalah sepele, yaitu sebungkus roti.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-B Gunungsitoli, Fajariman Lase, SH, dalam konferensi pers sebelumnya, membenarkan adanya tindakan fisik berupa “Jitakan” dari Kalapas terhadap Hendrikus, dengan alasan emosi dan pelanggaran aturan Lapas. Fajariman juga mengklaim bahwa kekerasan fisik tidak termasuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan.

Insiden ini menjadi sorotan tajam terhadap sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Apakah SOP yang ada sudah cukup efektif dalam mencegah tindakan kekerasan? Apakah ada mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan SOP dijalankan dengan benar? Apakah budaya kekerasan masih menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan?

Pencopotan Kalapas Gunungsitoli adalah langkah awal yang baik, namun bukan solusi akhir. Dibutuhkan reformasi sistem pemasyarakatan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap narapidana diperlakukan secara manusiawi dan berkeadilan, serta mendapatkan pembinaan yang efektif untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

(yosi)

Previous Post

Aksi Demo Jalan Provinsi, Ratusan Masa AMP Nias Minta Gubernur Sumut Copot Kepala UPTD PUPR Gunungsitoli

Next Post

Himpunan Pemuda Cidahu ( HIPCIDA ) Adakan MINI SOCCER Umur 14 Tahun

suarainv

suarainv

Next Post

Himpunan Pemuda Cidahu ( HIPCIDA ) Adakan MINI SOCCER Umur 14 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dugaan Penyelewengan DD Dahana Tabaloho Tahun 2024, Inspektorat Serahkan LHP Ke Kejari Gunungsitoli

Februari 23, 2026

Abaikan SE Bupati, LipanHam Desak Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Tutup Tempat Hiburan Malam yang Membandel

Februari 23, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In