Kota Serang, Suarainvestigasi.com – IA (34) berhasil di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, tersangka di tangkap di pinggir jalan tepatnya didalam komplek Citraland Puri Kota Serang sekitar pukul 20.00 WIB pada senin 06 April 2020.
“IA merupakan warga Kabupaten Tanggerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (09/04/2020).
Lebih lanjut AKBP Edhi menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0.49 gram.
“Tersangka merupakan salah satu Daftar Percarian Orang (DPO-red) Satresnarkoba Polres Serang Kota, tersangka IA sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari sodara E (DPO-red) ,”jelasnya.
“Atas perbuatannya, Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya
(es)
Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…
SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…
JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…