• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Singa Ditangkap Polresta Tengerang Jual Beli Obat Keras

suarainv by suarainv
Januari 28, 2021
in Kriminal, Tangerang Raya
0
0
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, Suarainvestigasi.com – SH alias Singa (55) berhasil di tangkap jajaran Polresta Tangerang Polda Banten karena jual beli obat keras, penangkapan di sebuah warung makan di Kampung Dampit, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada rabu (27/1/2021).

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan, penangkapan tersebut,  Singa di tangkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli obat keras daftar G. Informasi, kata Wahyu, kemudian ditelusuri hingga kemudian polisi menciduk Singa.

 

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti obat keras jenis excimer,” kata Wahyu, Kamis (28/1/2021).

 

Dikatakan Wahyu, obat excimer yang ditemukan pada diri tersangka terdiri dari 103 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 10 butir obat eksimer warna kuning dengan jumlah total sebanyak 1030 butir.

 

“Kami juga mendapati barang bukti 3 lempeng yang berisikan 26 butir obat tramadol warna putih,” terang Wahyu.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, obat-obatan daftar G itu dijual tersangka tanpa izin edar. Tersangka juga mengaku kerap menjual obat-obatan itu kepada generasi muda. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

“Kami akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lainnya,” ujar Wahyu.

 

Wahyu mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik jual-beli obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Wahyu memastikan akan menindak tegas setiap praktik jual-beli obat-obatan daftar G tanpa izin pihak berwenang.

 

“Dan kami juga ingatkan masyarakat terutama anak muda untuk tidak membeli. Dan bila ada informasi agar segera disampaikan ke kami,” tandasnya.

 

(es/hum)
Previous Post

Mencuri Ponsel, HJ di Tangkap Polsek Rajeg

Next Post

Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Teknisi Tenaga Kesehatan 

suarainv

suarainv

Next Post

Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Teknisi Tenaga Kesehatan 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Bari

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.