• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tak Terima Aktifitas Tambang Ilegal Diberitakan Preman Kampung Aniaya Jurnalis 

suarainv by suarainv
Januari 14, 2021
in Kriminal
0 0
0

 

Pangkalpinang – Suarainvestigasi.com – Intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi kali ini di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Lantaran diduga tidak terima aktifitas tambang timah jenis Ti dan tambang galian C berupa pasir dan tanah di kawasan RTH Parit Enam diberitakan oleh jurnalis dan setelah pemberitaan aktifitas tambang Ti timah dan galian C tersebut kemudian ditertibkan oleh pihak Polresta Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu, Sabtu (9/01/2021).

Oknum masyarakat yang diduga preman berinisial CB dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RF salah satunya Jurnalis dari Mapikor di Bangka Belitung.

 

Berdasarkan keterangan RF (korban) yang juga merupakan kontributor berita media nasional dan daerah, menceritakan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya saat usai melakukan peliputan pencairan dana BLT di kantor kas Bank Sumsel Babel yang bersebelahan di kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di jalan Pulau Pelepas Air Itam Kota Pangkalpinang.


Sesaat ia dan rekannya Angga akan menuju ke mobil, dirinya sempat dipanggil NS oleh salah satu kawanan CB agar menghampiri NS, usai RF berbincang dengan NS terkait pemberitaan aktifitas tambang dikawasan RTH Parit Enam.

Dari arah sebelah kanan tampak CB pelaku penganiayaan dengan raut wajah yang penuh amarah menghampiri RF dengan perkataannya menyampaikan tidak menerima atas pemberitaan yang telah dinaikkan oleh RF dimedianya. Dan CB langsung memukul wajah dan kepala RF, dan tak lama kemudian kawanan teman CB yang satunya juga ikut turut memukul kepala RF, untunglah saat itu Angga dan anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juwanda cepat melerai CB dan kawannya agar tidak melanjutkan penganiayaan terhadap RF.


Atas kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap diri RF yang dilakukan CB bersama kawan-kawannya, RF didampingi sejumlah wartawan dan pengurus organisasi pers (PWRI, HPI dan FPII) di Bangka Belitung melaporkan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan intimidasi kekerasan terhadap profesi jurnalistik ke Mapolres Kota Pangkalpinang, dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/LP B-8/I/2021/SPKT RES PKP tertanggal 14 Januari 2021, Kamis (14/01/2021).

 

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan CB dan kawan-kawannya katamata pelindung pecah, kepala RF masih terasa pusing dan sempat mengalami muntah-muntah.

 

Tampaknya keberadaan RF di kantor Kas Bank Sumsel Babel atau Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah diincar dan dibuntuti oleh pelaku CB dan kawan-kawan, hal terungkap oleh keterangan istri RF dan orang tua bahwa beberapa yang lalu NS dan CB sudah berkali-kali mendatangi rumah RF baik di siang dan malam sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap profesi seorang jurnalis setelah RF mengangkat pemberitaan terkait aktifitas tambang timah dan penambangan galian C dikawasan RTH Kota Pangkalpinang Parit Enam.

 

Selain itu, intimidasi dalam tekanan psyikis lainnya bodi mobil milik RF pintu sebelah kanan depan sampai ke bodi belakang tak luput menjadi sasaran digores dengan benda tajam sehingga menimbulkan lecet, diduga tak lain dilakukan oleh NS dan kawan-kawannya.

 

Sementara itu, Ketua PWRI Babel Meyrest Kurniawan menanggapi terkait intimidasi dan kekerasan serta penganiayaan terhadap profesi jurnalis yang dialami RF rekannya, meminta kepada Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah untuk segera menangkap pelaku CB dan kawan-kawannya dan menambah pasal 14 ayat 1 sebagai pasal pidananya yang tercantum di undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

” Kami berharap Kapolres Pangkalpinang segera menangkap pelaku penganiayaan rekan kami, selain pasal pidana umum 351 KHUP seyogyanya pelaku juga dijerat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau membayar denda paling banyak 500 juta,” ungkap Meyrest.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) , Romi Marantika dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum CB dan kawan-kawannya merupakan suatu tindakan Murni Pidana, untuk itu Polisi harus segera bertindak untuk menangkap para pelaku.

 

Lanjut Romi, dalam laporan Polisi jelas telah memenuhi unsur kriminal yang seharusnya polisi harus segera melakukan upaya penangkapan para pelaku karena sudah sesuai dengan KUHP Pasal 351, ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.

 

” Jelas tindakan tersebut sudah melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU Pers Pasal 18 ayat,” tegas Romi.

 

Hal senada, juga sama disampaikan oleh Sekretaris HPI Babel Abdul Hamid SH, bahwa bukti dan fakta terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap profesi seorang jurnalis sudah terjadi dikarenakan pelaku dan kawan-kawannya sudah berulang-ulang kali mendatangkan rumah korban (RF) setelah berita terkait aktifitas tambang ilegal yang diback up pelaku dinaikkan seorang wartawan dan ini salah satu bentuk dari menghalang-halangi dan menghambat tugas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

 

” Saya yakin dan percaya pihak Polresta Pangkalpinang segera menangkap pelaku penganiayaan rekan kami, ” Pungkas Amek panggilan Sekretaris HPI Babel. (Red).

Previous Post

Gelar Rapat Rutin, DWP Lampura Ingin Berkiprah Bangun Daerah

Next Post

Insan Pers Berduka, Iwan Uyun Mantan Pengurus PWI Pusat Berpulang  

suarainv

suarainv

Next Post

Insan Pers Berduka, Iwan Uyun Mantan Pengurus PWI Pusat Berpulang  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In