Categories: DaerahKriminal

Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi

Lampung Utara, Suarainvestigasi.com –
Para Tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung , SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat Lampung Utara diamankan petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung.

“ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata AKBP Bambang Yudho yang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (22/3/2021).

Lanjut Kapolres, terhadap ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP yang mana di antaranya 3 TKP di Lampung Utara.

“Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.

(irma yunita)

suarainv

Recent Posts

Sistem Ribet : Program Bobby Nasution Bohong, Masyarakat Gagal Bayar Pajak Kendaraan Rugikan PAD Sumut Segera Copot Kepala UPT Samsat Gunungsitoli

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Penerapan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Keputusan…

2 hari ago

Miris, SPG Anker Beer Sebut Belum Terima Gaji 2 Bulan

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Dibalik kemajuan perusahaan minuman beralkohol, Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari…

2 hari ago

Viraaaal !!!Pembangunan Pabrik Di Desa Margatirta Mendapat Sorotan Tajam Dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hamparan lahan kurang lebih seluas 5 hektare di sebrang rumah…

3 hari ago

Dandim 0213/Nias Gelar Coffee Morning Dengan Insan Pers, LSM dan Ormas Menjalin Sinergitas Penuh Apresiasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dibalut kehangatan kebersamaan Komando Distrik Militer Kodim 0213/Nias laksanakan Coffee Morning…

4 hari ago

Pengen Viral Sebarkan Vidio Editan Mengubah Konteks Asli: Akun Facebook “Teori Buulolo” Dilaporkan Mantan DPRD Nias Darwis Zendrato di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, resmi melaporkan akun Facebook…

4 hari ago

Kasat Lantas Polres Nias “OVARONI ZENDRATO” Bagikan 1000 Dus Paket Kopi Fresco, Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.…

5 hari ago