Categories: HukumKriminal

TERJADI LAGI OKNUM KADES MARGASARI OJJA BERPRILAKU AROGAN DAN MELAKUKAN PENGHINAAN TERHADAP WARTAWAN

 

Purwakarta – Suarainvestigasi.com – Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap insan Pers sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.

Seperti yang dialami oknum Kepala Desa (Kades) Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawabarat, yang mana pada Selasa (02/112021) telah melakukan penghinaan lisan terhadap seorang wartawan.

Menurut (JK) inisial korban penghinaan bersama kedua orang temannya, sikap arogansi oknum Kades Margasari Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, berawal ketika ia ingin mengkonfirmasi suatu hal disertai dengan niat yang baik. Namun, kedatangan mereka disambut dengan nada yang tidak seharusnya oknum Kades ucapkan, apalagi melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan “ Saya tau Kalian para Wartawan kerjaannya cuma minta uang saja, ” Ucap oknum Kades tersebut terhadap wartawan.

Tidak hanya itu, Kades Margasari itu juga melontarkan nada kasar kepada tiga orang wartawan. “ Saya tidak punya uang, nanti saya kasih di bulan Desember per orang sepuluh ribu, ” Ujar Kades Arogan tersebut

Sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Margasari Ojja sampai melontarkan dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa penghinaan yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik wartawan, Hingga berita ini diturunkan, agar pihak dari Pemerintah baik dari Kecamatan ataupun Kabupaten agar bisa menindak oknum kades yang mana telah mencoreng nama baik pewarta sebagai kontrol Sosial.

Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

( Dede dan team )

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

55 mins ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

6 jam ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

15 jam ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

16 jam ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

2 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

2 hari ago