Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sedang Viralnya Pemberitaan di Kalangan Media Sosial terkait masalah Babi ilegal yang telah ditahan oleh Karantina Pelabuhan Kota Gunungsitoli, Yang telah di Postingan Yosua Zega di grup Facebook Nias Utara Bukan Pencitraan.
Salah satu Pemilik Akun Facebook AdLan Telaumbanua ( Buala Z Telaumbanua) tertarik dengan Pemberitaan tersebut, yang dipostingan Yosua Zega. Berkomentar,” Alai Nalo Simasuk Gefe Si 50 Ribu Khōmō dan Khōndra Kawan-kawan Balapangan da’ana Bang Zega, dan bukan seperti Bang Zega yang hanya bisa berkoar-koar dan teriak sebagai Ketua Limpol,” Ucap AdLan Telaumbanua sambil memberikan emosi Ejekan.
Artinya dari Perkataan AdLan Telambanua itu dibahasa Indonesia mengatakan, “Mungkin Sudah masuk uang 50,000 Ribu sama kamu dan Kawan-kawan dilapangan kalau seperti ini Bang Zega, “tambahnya lagi dan bukan seperti Bang Zega yang hanya bisa berkoar-bekoar dan teriak sebagai Ketua Limpol artinya (Ketua Lima Puluh), Katanya.
Yosua Zega tidak terima dengan Ucapan salah satu Akun Facebook AdLan Telaumbanua (Buala Z Telaumbanua) diduga telah menghinanya
Langsung melaporkan Akun Facebook AdLan Telaumbanua (Buala Z Telaumbanua) di Malpolres Nias, Sabtu tanggal 18 Juni 2022, Yosua Zega Propesi Sebagai Jurnalistik Dengan Nomor : STPLP/253/VI/2022/NS” PENGHINAAN”
Di tempat terpisah ketua LSM Tipikor Wahyudin Waruwu megatakan, “Bahwa UU ITE saat ini Sangat Tegas dan tidak bisa di Tolerir, Apa lagi kalau sudah Terkait Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik,” Tegasnya
Berbunyi Setiap Orang yang dengan Sengaja dan tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat Rumpun Pencemaran nama baik. Secara Umum Penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh Umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan Fitnah/Pencemaran nama baik sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP. Tegasnya Ketua LSM Tipikor Wahyudin Waruwu
Hingga berita ini diterbitkan Pemilik Akun Facebook AdLan Telaumbanua (Buala Z Telaumbanua) belum bisa di hubungi. Namun awak media berusaha untuk Mengkonfirmasi Akun tersebut.
(yosi)






