Categories: Lintas Peristiwa

Diduga Kasat Polres Nias “Mengucapkan” Dikutuk Tuhan Kau Nanti Kepada Erizen Incah Yeti Korban Pasal 351

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Penganiyaan Erizen Incah Yeti Telaumbanua yang diduga dilakukan Elvan Roit Nofrisman Telaumbanua, yang telah ditetapkan menjadi tersangka di panggil di Polres Nias pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 3 sore hingga malam sekitar jam 01, diduga dilepaskan lewat pintu belakang ruangan pemeriksaan Unit 1.

Erizen Incah Yeti Telaumbanua sebagai korban Pasal 351 Saat di konfirmasi megatakan, “saya Pak di takuti serta diduga di intimidasi oleh pihak penyidik dan Kasat Reskrim Polres Nias dan sampai Kasat Reskrim megatakan pada saya di Kutuk Tuhan kau nanti,” Ucap korban dengan ketakutan

Lanjut Erizen Incah Yeti Telaumbanua menyampaikan, “saya juga heran dengan sikap penyidik dan Kasat Reskrim Polres Nias, seakan mereka memaksa saya untuk berdamai dan saya tidak mau.” Katanya

Masih kata korban, “saya dari jam 3 sore dan hingga malam sekitar jam 1 menunggu supaya pelaku di tahan, dan sekitar jam 11 malam saya kembali menanyakan kepada Juper nya pelaku nya dimana sudah pulang sama pengacara,” Jawab Penyidik dengan korban

Saya juga heran dengan pihak Penyidik Polres Nias dan kasat Reskrim polres Nias. Kenapa saya tunggu didepan hingga larut malam bersama putri saya. Pelaku kok ngak di masukan di sel, nah kalo pelaku tidak di tahan kenapa ngak lewat dari depan malahan pelaku dilepaskan pihak penyidik diduga lewat pintu belakang. Heran saya juga dengan Penyidik Polres Nias ada apa ini?!

Dan saya minta keadilan kepada Bapak Kapolri dan saya kecewa dengan kinerja Polres Nias dikarenakan pelaku tidak di tahan, saya tinggal dirumah dengan anak-anak saya di karena suami telah lama meninggal dan saya sering diancam oleh pelaku,” Ucap sedih korban.

Erizen Incah Yeti Telaumbanua megatakan, di karenakan saya ini perempuan maka tidak ada keadilan kepada saya dan saya meminta Hukum ditegakkan sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Tuturnya Erizen Incah Yeti Telaumbanua kecewa dengan kinerja Polres Nias, saat dikonfirmasi sekitar pukul 1 :00 wib dihalaman Polres Nias.

Lebih lanjut Awak Media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres melalui via Seluler, megatakan, silahkan datang keruangan saya langsung.

Setiba didalam ruangan Unit satu ketemu dengan kasat, Awak Media bertanya apa benar Pak Kasat bahwa korban di Intimidasi dan Kasat menggucapkan kepada korban di Kutuk Tuhan kau nanti.?

Jawab Kasat Reskrim Polres Nias, saya tidak ada megatakan itu terhadap korban saya mencoba memediasi korban dan pelaku karna korban dan pelaku masih saudara kandung,” Kata Kasat

Kasat Polres Nias pun megatakan, “saya pun mau bersujud di kaki korban asal kan mau berdamai,” Tutur Kasat dengan kesal pada saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya

Masih kata Kasat, “pelaku sudah pulang dan telah dijamin orangtua korban, kalau pelaku di lepas kan lewat dari pintu belakang itu tidak benar,” Ucap Kasat Reskrim.

Dari pantauan Awak Media pelapor Erizen Incah Yeti Telaumbanua alias Ina Putri 36 Tahun di Polres Nias terkait kasus Pasal 351 Ayat (1) melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan hari ini gagal di mediasi oleh pihak Polres Nias, Jumat (08/07/2022)

Laporan Polisi Nomor : LP/83/II/2022/NS, tanggal 28 Februari 2022 An. Pelapor ERIZEN INCAH YETI TELAUMBANUA Alias INA PUTRI dan Surat Perintah Penyidik Nomor Nomor : SP-Sidik/89/V/RES.16./2022/Reskrim, tanggal 23 Mei 2022.

Terlapor Elvan Roit Nofrisman Telaumbanua Alias Bobi 31 Tahun Alamat Hiliworia Desa Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, hari ini ditetapkan pihak Polres Nias Sebagai tersangka.

(Tim)

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

6 jam ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

11 jam ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

20 jam ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

21 jam ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

2 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

2 hari ago