Cianjur – Suarainvestigasi.com – Akibat Lalai lima rumah di Kampung Panyairan, RT 04/RW 03, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, dilalap sih jago merah, pada Minggu (28/6/2020) sore. Api diduga berasal dari tungku di dapur salah satu rumah warga.
Sam warga yang berda disekitar kejadian saat di konfirmasi awak media mengatakan, kebakaran rumah tersebut terjadi sekitar jam 16.30 WIB. Rumah yang terbakar merupakan tempat tinggal semi permanen dan panggung milik lima orang warga.
“Korban di antara lain bernama wawan (36), totom (40), Idam (27), Ridwan (45) dan Herman (65) ,” ucap sam kepada Media Fokuslensa.com pada Minggu (28/6/2020).
Sam memaparkan, api diduga berasal dari rumah salah satu warga. Saat suryati istri sodara wawan sedang memasak di tungku, lalu ditinggalkan ke mushola. Ketika kembali ke didapur, dia melihat api sudah membakar dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu.terang sam
Kemudian korban pun berteriak meminta tolongan kepada warga, namun naas api cepat mebesar dan merembet membakar rumah tetangganya totom , Idam , Ridwan dan Herman.
“Api dapat dipadamkan sekitar 17:25 oleh warga setempat dengan dibantu anggota Polsek Sukaresmi dan perangkat desa, dengan memakai peralatan seadanya,” kata Sam
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun kerugian materil belum dapat rincikan. ( Fitri Sundari )
Bandung – Media Suarainvestigasi.com - Tindakan dua individu berinisial TSL dan LG yang diduga menghapus…
Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…
Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…