• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

FH Bantah Keras Pemberitaan Dilansir Facebook Febeanus Zalukhu Tidak Penuhi Unsur Jurnalistik Tanpa Konfirmasi

suarainv by suarainv
Mei 28, 2022
in Lintas Peristiwa
0
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sebagaimana Pemberitaan yang dilansir Facebook Febeanus Zalukhu dan di Exspos melalui Grup WhatsApp Persatuan Wartawan di Kepulauan Nias dengan Link Media 86News.co, tidak memenuhi Unsur Jurnalistik Pojokan Privat seseorang diduga sengaja menyebar luaskan Pribadi FH melalui Pemberitaan, Sabtu (28/05/2022)

Pemberitaan itu disebarluaskan tanggal (27/05/2022) di Fecebook Atas Nama Febeanus Zalukhu dan diexspos dibeberapa Grup WhatsApp Persatuan Wartawan di Kepulauan Nias. Membuat Berita Tanpa Konfirmasi kepada FH selaku yang Bersangkutan dalam Pemberitaan tersebut, artinya tidak memenuhi Kode Etik sebagai Jurnalistik/Wartawan Pemburu Berita.

Febeanus Zalukhu membuat Berita untuk Kosumsi Publik melalui Link Media Online 86New.co mengatakan, Seorang Oknum Guru yang Mengajar di SMP Negeri 7 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, inisial FH diduga Merangkap Jabatan sebagai Wartawan, ketika menulis Berita tanpa Konfirmasi kepada Narasumber terlebih dahulu. Terkait Pemberitaan di salah satu Media bahwa Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Kepada Warga Desa Laowo Hilimbaruzo.

“Menurut Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo Temazaro Waruwu ketika di Konfirmasi, Kamis (26/05/2022) melalui Nomor WhatsApp bahwa Berita itu sama sekali tidak benar (Hoax) karena Surat itu begitu kita terima hari Jumat (13/05/2022) langsung saya Perintahkan Kaur Pemerintahan Desa untuk menyampaikan Kepada Sekretaris Jemaat BNKP Hlimbaruzo, agar di Umumkan pada hari Minggu, (15/05/2022) di setiap Gereja karena pada siang harinya akan datang Tenaga Kesehatan dari Kecamatan Idanogawo untuk mengadakan Vaksinasi,” Dalam Penulisan Berita Febeanus Zalukhu itu.

Salah satu Pemberitaan itu menuai Pro dan Kontra Termasuk Camat Idanogaowo, Anotona Harefa, S.Pd selaku Pejabat Kecamatan angkat Bicara mengatakan Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo, Temazaro Waruwu mengabaikan Kepentingan Umum yang seharusnya itu Tupoksinya sebagai Pemerintah Desa.” Ucap Camat.

Kepala UPTD Puskesmas Idanogawo, Antonius Sudirman Zai, AMK mengatakan, Saya hanya mau katakan bahwa apapun Tanggapan dan Pernyataan orang lain saat ini, Faktanya bahwa Saya dan Tim Vaksinasi alami pada saat kami Petugas Kesehatan sampai di Gereja BNKP Laowo Hilimbaruzo, kami dapatkan Informasi bahwa Surat dari pihak Puskesmas Idanogawo yang ditunjukan untuk Pemberitahuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi melalui Kepala Desa Laowo Hilimbruzo, Temazaro Waruwu, belum sampai kepada Pengurus Gereja sehingga tidak di Umum kan saat Kebaktian Minggu Berlansung.” Cetus Kapus Indanogawo.

Ketika diminta tanggapan FH mengatakan sangat menyayangkan Pemberitaan Febeanus Zalukhu terkait dirinya, tidak di Konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan Berita. Saya juga sebagai Narasumber dalam Pemberitaan itu Beliau juga tidak kenal dengan saya. Saya tidak pernah Kenal/Jumpa sebelumnya dengan Febeanus Zalukhu saya menduga ada Indikasi dendam dan sengaja menjatuhkan/mempublikasikan Kepribadian saya ditengah-tengah Publik tanpa ada alasan yang Jelas setelah saya Cek di Boxs Redaksi Media 86News.co Febeanus Zalukhu Sebagai Kepala Biro Kabupaten Nias Utara sedangkan kejadian Berita di Kabupaten Nias,” Ucap FH.

Kata FH, mendengar Febeanus sudah lama di Dunia Jurnalistik dan Juga sebagai Ketua dari salah satu Lembaga terkenal, tetapi jauh dari apa yang saya dengar tingkahnya sebagai Kontrol Sosial yang seharusnya Konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan seseorang sesuai Kode Etik Jurnalistik/Wartawan Pemburu Berita Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menjadi Payung dalam kerja Jurnalis dan Perusahaan Media. Keberadaan Udang-Udang ini tak hanya mengatur tentang kebebasan Pers, tapi juga berisi Kewajiban seorang Jurnalis dan Media dalam menjalankan Tugas Jurnalistik,”

“Dengan Udang-Undang yang bersifat Lex Spesialis, maka Media bisa bekerja menyajikan Informasi Ke-Publik, tanpa harus di Intimidasi, tidak bisa dihalangi dan wajib memberikan Informasi Ke Media. Undang-Undang Pers juga mengatur tentang bagaimana Jurnalis melakukan Peliputan, dengan wajib Menaati Kode Etik Jurnalis maupun Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Misalnya, seorang Jurnalis harus menunjukan Identitas saat menemui Narasumber. Kemudian, Jurnalis wajib menjalankan Cek and Ricek. Dan terpenting objek Berita yang akan ditulis, harus di Konfirmasi, itu sangat Esensial sebagai Kewajiban Jurnalis,” Kata FH.

Lanjutnya, jangan menuntut Hak jawab dari orang atau Lembaga yang ditulis, sementara Kewajiban Pers tidak dilaksanakan sesuai Undang-Udang Pers, yaitu dengan melakukan Kross Cek kepada objek Berita. Konfirmasi Narasumber, itu Kewajiban Jurnalis atau Media dalam menjalankan Udang-Udang Pers. Seorang Jurnalis Profesinal Berkewajiban Menkonfirmasi Narasumber, agar sifat Cover Both Side itu berjalan, jika ini sudah dilaksanakan dan Narasumber masih keberatan dengan Pernyataannya, Hak jawab bisa digunakan.

FH menegaskan Pemberitaan Febeanus Zalukhu Kopy Paste dari salah satu Media Online Jarrakposriau.com, yang diketahui Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo, Temazaro Waruwu ada adik Kandung nya sebagai Wartawan dua orang Efendi Waruwu dan Sokhizaro Waruwu berbeda Media yang menerbitkan Berita itu sebelumnya dan membagikan dengan rekannya inisial “SW” dibeberapa Grup WhatsApp sengaja untuk mempermalukan saya tujuan mereka.” FH Menyayangkan.

Salah satu Narasumber inisial “YZ” menyampaikan, Mengenai masalah Privasi Tenaga Pengajar GTT di salah satu Sekolah dan menjalani Tugas sebagai Jurnalis tidak ada Ketentuan dan Larangan yang mengatur hal tersebut. Selagi tidak terganggu Kegiatannya sebagai Guru saat Mengajar maka dia punya kebebasan untuk berkarya dalam bentuk Menulis, Terkecuali Pegawai Negeri Sipil “PNS” ada Udang-Undang Apabila PNS merangkap Wartawan, Analoginya sudah jelas yang bersangkutan tidak Independen (tidak netral) lagi. Ucap Narasumber.

Saat dikonfirmasi Febeanus Zalukhu di WhatsApp terkait Pemberitaannya apa sudah melakukan Konfirmasi dengan FH sebelum Menerbitkan Pemberitaan tersebut tidak Aktif di WhatsApp dan belum melihat Cha Pesan.

(yosi)

Previous Post

SMPN 2 Tigaaksa Pemeliharaan Gedung Sekolah Tetap Diperhatikan

Next Post

Dua Sertipikat Milik Warga Diduga Di Rampas Oknum Kades Insial (IS)

suarainv

suarainv

Next Post

Dua Sertipikat Milik Warga Diduga Di Rampas Oknum Kades Insial (IS)

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Bari

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.