Lintas Peristiwa

Hina Profesi Wartawan Pemilik Akun Facebook Atas Nama Ferianus Tel, Agar Bertanggung Jawab

Nias Selatan, suarainvestigasi.com –Beberapa Organisasi Pers berbagai Media di Kep-Nias, Provinsi Sumatera Utara, geram akan melaporkan Akun Facebook (FB) atas nama Ferianus Tel lantaran dianggap mencelah/menghina Profesi Wartawan melalui pesan singkat dikolom komentar di Akun FB-nya pada hari Selasa (20/07/2021).

Dimana Akun Facebook tersebut dalam kolom komentarnya, menuliskan kata-kata tidak menyenangkan bagi Wartawan yang tidak benar, oleh pemilik Akun mengatakan Wartawan jangan sosok hebat dan membagakan diri yang hanya mencari Nafkah hidup dengan uang haram.

Meski postingan tersebut telah dihapus, namun tangkapan layar dijadikan bahan bukti laporan kepada Polisi. Belakangan diketahui pemilik Akun Facebook tersebut merupakan salah satu keluarga oknum terduga Biadap kasus pemerkosaan/pelecehan seksual anak dibawah umur di Desa Sifalagö Gomo, Kecamatan Börönadu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini orangtua dari pemilik Akun atas nama Ferianus Tel, lagi menghadapi masalah pengaduan laporan atas nama Junius Tel di Polres Nias Selatan dugaan pemerkosa anak dibawah umur.

Diduga keras Ferianus Tel dongkol kepada Wartawan karena beberapa minggu belakangan ada dari beberapa Media meng-ekspos berita orangtuanya di Media Sosial atas hasil laporan pengaduan Junius Tel di Polres Nias Selatan.

Ferianus Tel menghina Wartawan melalui Akun Facebook-nya dikolom komentar balasan salah satu komentar Netizen, mengatakan dengan bahasa Nias (wartawan simanga silö aoha gölö) artinya (wartawan mencari nafkah dengan uang haram), sosok hebat sekali kalian Wartawan, Penghinaannya.

Dengan penghinaan tersebut beberapa Wartawan di Kep-Nias yang sempat membaca dan mengetahui komentar sebelum dihapus, geram dan naik Pintam. “untuk saudara Ferianus Tel” agar bertanggung jawab atas perkataannya mengatakan Wartawan sedemikian menghina, mencelah Profesi Jurnalis mencari nafkah dengan uang haram.

Tanggapan salah satu Wartawan Senior di Kep-Nias (FT) dan (YG), geram mengatakan atas penghinaan saudara Ferianus pemilik akun. “Akan segera kami laporkan ke pihak penegak Hukum Polisi, ketidak senang kami atas penghinaanya. Agar saudara menjelaskan alasan kenapa mengatakan Wartawan sedemikian mungkin, apakah saudara bisa membuktikan nantinya didepan Semua Wartawan di Kep-Nias atas tuduhan saudara”.Tegasnya.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran Nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Ancaman Pidananya maksimal Sembilan Bulan dan pada ayat (2) Ancaman Pidananya maksimal Satu Tahun Empat Bulan, “untuk Fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan Ancaman Penjara maksimal Empat Tahun, Ucapnya Wartawan Senior.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

7 jam ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

7 jam ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

7 jam ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago