Nias Selatan, suarainvestigasi.com –Beberapa Organisasi Pers berbagai Media di Kep-Nias, Provinsi Sumatera Utara, geram akan melaporkan Akun Facebook (FB) atas nama Ferianus Tel lantaran dianggap mencelah/menghina Profesi Wartawan melalui pesan singkat dikolom komentar di Akun FB-nya pada hari Selasa (20/07/2021).
Dimana Akun Facebook tersebut dalam kolom komentarnya, menuliskan kata-kata tidak menyenangkan bagi Wartawan yang tidak benar, oleh pemilik Akun mengatakan Wartawan jangan sosok hebat dan membagakan diri yang hanya mencari Nafkah hidup dengan uang haram.
Meski postingan tersebut telah dihapus, namun tangkapan layar dijadikan bahan bukti laporan kepada Polisi. Belakangan diketahui pemilik Akun Facebook tersebut merupakan salah satu keluarga oknum terduga Biadap kasus pemerkosaan/pelecehan seksual anak dibawah umur di Desa Sifalagö Gomo, Kecamatan Börönadu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini orangtua dari pemilik Akun atas nama Ferianus Tel, lagi menghadapi masalah pengaduan laporan atas nama Junius Tel di Polres Nias Selatan dugaan pemerkosa anak dibawah umur.
Diduga keras Ferianus Tel dongkol kepada Wartawan karena beberapa minggu belakangan ada dari beberapa Media meng-ekspos berita orangtuanya di Media Sosial atas hasil laporan pengaduan Junius Tel di Polres Nias Selatan.
Ferianus Tel menghina Wartawan melalui Akun Facebook-nya dikolom komentar balasan salah satu komentar Netizen, mengatakan dengan bahasa Nias (wartawan simanga silö aoha gölö) artinya (wartawan mencari nafkah dengan uang haram), sosok hebat sekali kalian Wartawan, Penghinaannya.
Dengan penghinaan tersebut beberapa Wartawan di Kep-Nias yang sempat membaca dan mengetahui komentar sebelum dihapus, geram dan naik Pintam. “untuk saudara Ferianus Tel” agar bertanggung jawab atas perkataannya mengatakan Wartawan sedemikian menghina, mencelah Profesi Jurnalis mencari nafkah dengan uang haram.
Tanggapan salah satu Wartawan Senior di Kep-Nias (FT) dan (YG), geram mengatakan atas penghinaan saudara Ferianus pemilik akun. “Akan segera kami laporkan ke pihak penegak Hukum Polisi, ketidak senang kami atas penghinaanya. Agar saudara menjelaskan alasan kenapa mengatakan Wartawan sedemikian mungkin, apakah saudara bisa membuktikan nantinya didepan Semua Wartawan di Kep-Nias atas tuduhan saudara”.Tegasnya.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran Nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Ancaman Pidananya maksimal Sembilan Bulan dan pada ayat (2) Ancaman Pidananya maksimal Satu Tahun Empat Bulan, “untuk Fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan Ancaman Penjara maksimal Empat Tahun, Ucapnya Wartawan Senior.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…
Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…