Categories: Lintas Peristiwa

Janjikan Korbannya Masuk IPDN, Seorang Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi

LampungUtara, Suarainvestigasi.com-  Iming-iming / janjikan anak korban bisa masuk IPDN dengan meminta sejumlah uang, seorang oknum PNS di Lampung Utara inisial FSP (45) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, terpaksa di amankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,Jumat (6/8/2021).

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. S.I.K., M.S.I, diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto S.I.K., M.H., mengatakan kejadian tersebut bermula dari pertemuan antara terduga pelaku FSP dengan korban Eli Azka Sholihin (47) dirumahnya jalan kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di bulan September 2019 lalu.

 

Terduga FSP datang ke rumah korban Eli menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp 250.000.000

 

Saat itu korban Eli tidak sanggup menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000 itu, sehingga FSP hanya meminta Rp 35.000.000 sebagai DP pembayaran, kemudian berkas pendaftaran berikut uang Rp 35.000.000 di serahkan korban kepada terduga FSP.

 

Selanjutnya pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP di bulan yang sama (September 2019) juga ada mejanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan dengan telah menerima uang sebesar Rp 25.000.000,- “ungkap Gigih

 

Seiring berjalannya waktu, dirasakan oleh korban ada semacam keanehan, maka dibuat surat pernyataan, FSP membuat pernyataan yang berisikan bila keduanya tidak diterima di awal bulan Juni 2020 semua uang akan dikembalikan

 

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak memenuhinya sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkannya ke Polres Lampung Utara, Laporan Polisi nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021

 

Bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Kamis 5/8/2021 sekira pukul 12.00 wib, unit Pidum di pimpin Kanit Aiptu Ermawi, berhasil mengamankan terduga pelaku FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur

 

Barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020

 

Saat ini terduga FSP sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, terhadap Terduga FSP dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan, pungkas Gigih

(irma yunita)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

23 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 hari ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

4 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago