Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Terkait Penghinaan terhadap Wartawan beberapa Minggu lalu lewat Media Sosial Facebook AdLan Telaumbanua, Kepada YZ.Maka YZ Telah Membuat Laporan Pengaduan di Polres Nias, Dengan Nomor: STPLP/253/2022/NS Pada hari Jum’at 17 Juni 2022.
Pihak Polres Nias telah Menerbitkan SP2HP Kepada Korban YZ guna Penyelidikan lebih lanjut, Nomor : SP. Lidik/367/VI/RES.1.14./2022/ RESKRIM, Kamis (30/06/2022)
Ketua LSM TIPIKOR INDONESIA Wilayah Kepulauan Nias, Wahyuddin Waruwu, SP mengapresiasi kinerja Polres Nias saat ini, dalam hal Mengusut Penghinaan kepada Wartawan. Sabtu (01/07/2022).
“Kita ini Mitra Polres Nias, jadi kalau ada yang sengaja menghina dan mencemarkan Profesi Wartawan bisa didijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).
Negara kita Negara Hukum, Wartawan dalam menjalankan Tugas dilindungi UU .
Ini menjadi pembelajaran bahwa Bijak dalam menggunakan Medsos
Terkait laporan YZ, kita percayakan sepenuhnya masalah ini kepada pihak Penegak Hukum dalam hal ini Polres Nias agar segera di usut tuntas ucap Ketua LSM TIPIKOR Indonesia.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…
Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…
Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…
Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…
Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…