Categories: Lintas Peristiwa

Puluhan Karyawan PT. Jujur Kemasindo Persada Tuntut Hapus Sistem Kontrak Mingguan

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Puluhan Karyawan Kontrak PT. Jujur Kemasindo Persada, gelar aksi damai menuntut pihak perusahaan untuk menghapus sistem kontrak satu minggu.

Aksi damai demo karyawan PT Jujur Kemasindo Persada Jalan Pembangunan 1, No 39, Kelurahan Batusari, menutut perusahan menjalan UU tenaga kerja dengan sistem pertiga bulan, enam bulan dan Tahunan bukannya kontrak 1 Minggu. Sesuai UU cipta Kerja 2020, PP 35 tahun 2020 Kontrak Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Upah. Selasa (13/07/2021).

Wakil Sekretaris, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (DPC KSPSI 73, Kota Tangerang) Aris Rifa’i mengatakan. Mereka mau pihak perusahaan PT. Jujur Kemasindo Persada menghapus kontrak kerja selama seminggu.

“Sesuai UU cipta Kerja 2020, PP 35 tahun 2020 Kontrak Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Upah, bahwa pihak perusahaan telah memperkerjakan dengan sistem kontrak mingguan, bukan 21 hari,” ucapnya.

Lanjutnya, pekerja Harian Lepas (HL) 57, sisa Pekerja HL 44, 13 HL dirumahkan, dengan upah 100.000 perhari. Bahkan perusahaan pun diduga telah melanggar Upah Maksimal Kota (UMK).

Sementara itu, Firdaus Doni Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, menjelaskan. PT. Jujur Kemasindo Persada diduga telah menggunakan Yayasan dengan memasukan karyawan baru. Sementara orang pribumi pemuda Batusari di liburkan yang selama ini telah berkerja tahunan dengan sistem kontrak mingguan.

“Kita minta ke perusahaan, wilayah harus di perdayakan 30 persen yang kerja disitu bukannya di liburkan,” terang Firdaus Doni.

Hal yang sama dikatakan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batusari, Andi syarifudin. Meminta pihak Perusahaan untuk melakukan jalan keluar bila perlu mediasi apabila tidak ada solusi.

“Kita akan mediasi dan suratin ke DPRD Kota Tangerang”.kata Andi.

Ditempat yang sama AKP. David Wakapolsek Batuceper, meminta aksi demo Karyawan PT. Jujur Kemasindo Persada bisa menjalankan Prokes, sesuai PPKM Darurat dan patuhi 5 M apabila aksi Damai.

(KJK)

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

15 jam ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

20 jam ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

1 hari ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

1 hari ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

3 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

3 hari ago