Lintas Peristiwa

Puluhan Karyawan PT. Jujur Kemasindo Persada Tuntut Hapus Sistem Kontrak Mingguan

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Puluhan Karyawan Kontrak PT. Jujur Kemasindo Persada, gelar aksi damai menuntut pihak perusahaan untuk menghapus sistem kontrak satu minggu.

Aksi damai demo karyawan PT Jujur Kemasindo Persada Jalan Pembangunan 1, No 39, Kelurahan Batusari, menutut perusahan menjalan UU tenaga kerja dengan sistem pertiga bulan, enam bulan dan Tahunan bukannya kontrak 1 Minggu. Sesuai UU cipta Kerja 2020, PP 35 tahun 2020 Kontrak Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Upah. Selasa (13/07/2021).

Wakil Sekretaris, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (DPC KSPSI 73, Kota Tangerang) Aris Rifa’i mengatakan. Mereka mau pihak perusahaan PT. Jujur Kemasindo Persada menghapus kontrak kerja selama seminggu.

“Sesuai UU cipta Kerja 2020, PP 35 tahun 2020 Kontrak Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Upah, bahwa pihak perusahaan telah memperkerjakan dengan sistem kontrak mingguan, bukan 21 hari,” ucapnya.

Lanjutnya, pekerja Harian Lepas (HL) 57, sisa Pekerja HL 44, 13 HL dirumahkan, dengan upah 100.000 perhari. Bahkan perusahaan pun diduga telah melanggar Upah Maksimal Kota (UMK).

Sementara itu, Firdaus Doni Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, menjelaskan. PT. Jujur Kemasindo Persada diduga telah menggunakan Yayasan dengan memasukan karyawan baru. Sementara orang pribumi pemuda Batusari di liburkan yang selama ini telah berkerja tahunan dengan sistem kontrak mingguan.

“Kita minta ke perusahaan, wilayah harus di perdayakan 30 persen yang kerja disitu bukannya di liburkan,” terang Firdaus Doni.

Hal yang sama dikatakan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batusari, Andi syarifudin. Meminta pihak Perusahaan untuk melakukan jalan keluar bila perlu mediasi apabila tidak ada solusi.

“Kita akan mediasi dan suratin ke DPRD Kota Tangerang”.kata Andi.

Ditempat yang sama AKP. David Wakapolsek Batuceper, meminta aksi demo Karyawan PT. Jujur Kemasindo Persada bisa menjalankan Prokes, sesuai PPKM Darurat dan patuhi 5 M apabila aksi Damai.

(KJK)

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago