Categories: Lintas Peristiwa

Puluhan Karyawan PT. Jujur Kemasindo Persada Tuntut Hapus Sistem Kontrak Mingguan

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Puluhan Karyawan Kontrak PT. Jujur Kemasindo Persada, gelar aksi damai menuntut pihak perusahaan untuk menghapus sistem kontrak satu minggu.

Aksi damai demo karyawan PT Jujur Kemasindo Persada Jalan Pembangunan 1, No 39, Kelurahan Batusari, menutut perusahan menjalan UU tenaga kerja dengan sistem pertiga bulan, enam bulan dan Tahunan bukannya kontrak 1 Minggu. Sesuai UU cipta Kerja 2020, PP 35 tahun 2020 Kontrak Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Upah. Selasa (13/07/2021).

Wakil Sekretaris, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (DPC KSPSI 73, Kota Tangerang) Aris Rifa’i mengatakan. Mereka mau pihak perusahaan PT. Jujur Kemasindo Persada menghapus kontrak kerja selama seminggu.

“Sesuai UU cipta Kerja 2020, PP 35 tahun 2020 Kontrak Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Upah, bahwa pihak perusahaan telah memperkerjakan dengan sistem kontrak mingguan, bukan 21 hari,” ucapnya.

Lanjutnya, pekerja Harian Lepas (HL) 57, sisa Pekerja HL 44, 13 HL dirumahkan, dengan upah 100.000 perhari. Bahkan perusahaan pun diduga telah melanggar Upah Maksimal Kota (UMK).

Sementara itu, Firdaus Doni Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, menjelaskan. PT. Jujur Kemasindo Persada diduga telah menggunakan Yayasan dengan memasukan karyawan baru. Sementara orang pribumi pemuda Batusari di liburkan yang selama ini telah berkerja tahunan dengan sistem kontrak mingguan.

“Kita minta ke perusahaan, wilayah harus di perdayakan 30 persen yang kerja disitu bukannya di liburkan,” terang Firdaus Doni.

Hal yang sama dikatakan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batusari, Andi syarifudin. Meminta pihak Perusahaan untuk melakukan jalan keluar bila perlu mediasi apabila tidak ada solusi.

“Kita akan mediasi dan suratin ke DPRD Kota Tangerang”.kata Andi.

Ditempat yang sama AKP. David Wakapolsek Batuceper, meminta aksi demo Karyawan PT. Jujur Kemasindo Persada bisa menjalankan Prokes, sesuai PPKM Darurat dan patuhi 5 M apabila aksi Damai.

(KJK)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

1 hari ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 hari ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

2 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

4 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago