Selama Pemberlakuan PSBB, Pabrik di Wilayah Kota Tangerang Tetap Beroperasi Dengan Normal

 

Tangerang – Suara Investigasi – Akibat Dampak Covid-19 Pemkot Tangerang memastikan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh pabrik di Kota Tangerang tetap beroperasi normal.

 

 

Arief R Wismansyah Walikota Tangerang Mengatakan, Diketahui kalau Kota Tangerang memang dijuluki Kota Seribu Industri.

 

 

Tercermin dari banyaknya pabrik yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang terutama di kawasan Kecamatan Jatiuwung.

 

 

Namun nyatanya, selama PSBB yang nantinya akan berlaku di Tangerang Raya tidak akan menghentikan roda ekonomi di Kota Tangerang.

 

 

Sebab, pemerintah setempat mengambil keputusan untuk tidak menutup operasional industri.

 

 

“Justru pengecualian yang ada di Kota Tangerang, karena di sini ada kawasan industri maka diperbolehkan tetap berproduksi dan operasional,” jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat melaksanakan Konferensi pers digital, Senin (13/4/2020).

 

 

Ia menjelaskan, ada sedikit yang berbeda dari penerapan PSBB di Kota Tangerang pada sektor industri bila dibandingkan dengan DKI Jakarta.

 

 

Kalau di Jakarta, selain industri strategis untuk tidak beroperasi selama PSBB.

 

 

“Sedangkan, kita semua industri diberikan kesempatan berproduksi. Karena kita lebih banyak industrinya dibandingkan DKI Jakarta,” Kata Arief.

 

 

Kendati demikian, ia mewajibkan semua pekerja untuk menerapkan physical distancing dan mengenakan masker selama bekerja.ucap arif

 

 

“Mereka harus benar-benar melakukan ketentuan yang berlaku seperti physical distancing di perusahaannya dan selalu mengenakan masker,” tegas Arief.

 

 

Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merestui pemberlakuan status PSBB di wilayah Tangerang Raya.

 

 

Meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

 

 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya pada Minggu (12/4/2020).

 

 

Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Rata wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

 

 

Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi. ( Andre) 

 

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

7 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

10 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

18 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago