Selama Pemberlakuan PSBB, Pabrik di Wilayah Kota Tangerang Tetap Beroperasi Dengan Normal

 

Tangerang – Suara Investigasi – Akibat Dampak Covid-19 Pemkot Tangerang memastikan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh pabrik di Kota Tangerang tetap beroperasi normal.

 

 

Arief R Wismansyah Walikota Tangerang Mengatakan, Diketahui kalau Kota Tangerang memang dijuluki Kota Seribu Industri.

 

 

Tercermin dari banyaknya pabrik yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang terutama di kawasan Kecamatan Jatiuwung.

 

 

Namun nyatanya, selama PSBB yang nantinya akan berlaku di Tangerang Raya tidak akan menghentikan roda ekonomi di Kota Tangerang.

 

 

Sebab, pemerintah setempat mengambil keputusan untuk tidak menutup operasional industri.

 

 

“Justru pengecualian yang ada di Kota Tangerang, karena di sini ada kawasan industri maka diperbolehkan tetap berproduksi dan operasional,” jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat melaksanakan Konferensi pers digital, Senin (13/4/2020).

 

 

Ia menjelaskan, ada sedikit yang berbeda dari penerapan PSBB di Kota Tangerang pada sektor industri bila dibandingkan dengan DKI Jakarta.

 

 

Kalau di Jakarta, selain industri strategis untuk tidak beroperasi selama PSBB.

 

 

“Sedangkan, kita semua industri diberikan kesempatan berproduksi. Karena kita lebih banyak industrinya dibandingkan DKI Jakarta,” Kata Arief.

 

 

Kendati demikian, ia mewajibkan semua pekerja untuk menerapkan physical distancing dan mengenakan masker selama bekerja.ucap arif

 

 

“Mereka harus benar-benar melakukan ketentuan yang berlaku seperti physical distancing di perusahaannya dan selalu mengenakan masker,” tegas Arief.

 

 

Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merestui pemberlakuan status PSBB di wilayah Tangerang Raya.

 

 

Meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

 

 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya pada Minggu (12/4/2020).

 

 

Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Rata wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

 

 

Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi. ( Andre) 

 

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

4 jam ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

9 jam ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

18 jam ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

19 jam ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

2 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

2 hari ago