• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Video Supir Ekspedisi Viral Dimedsos Melawan Petugas Dishub Begini Kronologisnya

suarainv by suarainv
Februari 19, 2022
in Lintas Peristiwa
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Video seorang Supir Truk Ekspedisi saat berdebat melawan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gunungsitoli baru-baru ini Viral Dimedia Sosial. Perdebatan itu dipicu karena penindakan atas Pelanggaran Aturan oleh Supir Truk yang melakukan bongkar muatan di tepi Jalan Umum pada ruas Jalan yang dilarang melakukan bongkar muatan sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017, pada hari Sabtu (19/02/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Meiman Harefa, S.Sos.,MSP menjelaskan Kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, satu Unit Kendaraan Roda 6 berhenti di Jalan Ahmad Yani, depan Gereja HKBP Gunungsitoli dan melakukan Kegiatan bongkar muatan. Lalu Petugas Dishub menegur agar jangan bongkar muatan karena melanggar Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat.

“Petugas sudah meminta tolong beberapa kali agar Kendaraan itu keluar dari lokasi tersebut, namun buruh bongkar memberikan jawaban bahwa tidak mengetahui keberadaan supirnya. Meski demikian Petugas Dishub masih terus berusaha mencari Supir sembari memperingatkan buruh agar turut mencari Supir dan segera meninggalkan lokasi. Karena peringatan tidak kunjung diindahkan Petugas melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Perparkiran yakni mengempeskan ban,” Jelasnya.

Setelah ban dikempeskan, baru supir mendatangi Petugas Dishub yang teryata sedari tadi ada di lokasi dan berdebat melawan Petugas, karena tidak terima ban kendaraannya di kempeskan, si Supir langsung memasuki Truk, lalu menyalakan mesin dan secara sengaja memposisikan truk menutup badan jalan, sembari mengancam kalau angin ban tidak diisi kembali oleh Petugas, maka dirinya tidak akan memindahkan Kendaraan. Akibatnya sempat terjadi kemacetan Lalu Lintas.

“Video yang beredar itu, setelah si Supir menutup Badan Jalan secara sengaja, akibat penindakan yang dilakukan oleh Petugas kita dilapangan. Dan penindakan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan Aturan. Upaya persuasif sudah dilakukan terlebih dahulu, namun karena tidak diindahkan, maka harus diambil tindakan. Sempat memang terjadi kemacetan seperti yang ada di Video itu, karena si Supir mencoba melawan tindakan Petugas. Setelah didesak Petugas dan Masyarakat, si Supir akhirnya memindahkan Truknya,” Jelas Kadishub.

Kadishub juga mengatakan bahwa tidak benar, Truk tersebut berhenti karena Supirnya mau makan. Temuan Petugas Dishub, pada saat itu terjadi aktivitas bongkar muatan. Hal itu juga bisa dilihat pada Video yang Viral tersebut. Pada saat perdebatan terjadi, para buruh tetap melakukan bongkar muatan.

“Kalaupun si Supir mau makan, seharusnya dia tidak boleh membawa Truknya ke lokasi itu. Karena Ruas Jalan itu tidak boleh dimasuki Truk yang melebihi dimensi sesuai Perwal Nomor 16 Tahun 2017,”ujarnya.

Masih dijelaskanya, bahwa didalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengaturan, Pengawasan Dan Pengendalian Bongkar Muat Barang Pasal 7 menyebutkan, Setiap kendaraan angkutan barang dengan dimensi sebagai berikut, Panjang keseluruhan lebih dari 4,3 meter, Lebar keseluruhan lebih dari 1,8 meter dan Tinggi keseluruhan lebih dari 2,0 meter dilarang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang di tepi Jalan Umum pada Ruas-ruas Jalan, sebagai berikut:

Jalan Yos Sudarso, (dari Pelabuhan Gunungsitoli kearah Kota); Jalan Mesjid; Jalan Gomo; Jalan Sirao; Jalan Sudirman; Jalan Ahmad Yani; Jalan menyusur Pantai, (mulai dari Pos Lantas baru menuju Pasar Yahowu); Jalan Lagundri, eks Jalan Cengkeh; Jalan W.R. Supratman; Jalan Imam Bonjol; Jalan Soekarno; Jalan Kartini I dan II; Jalan M. Hatta I dan II; Jalan Cipto Mangunkusumo (sampai dengan simpang Honu); Jalan W. Mongonsidi; Jalan Pancasila; Jalan Soepomo; Jalan Pattimura,; Jalan Diponegoro, (sampai dengan simpang miga); Jalan Kelapa; Jalan Karet; Jalan Pendidikan; Jalan Anggrek I dan II; Jalan Pelita I dan II; Jalan Mawar dan Jalan Tirta.

Diakhir penjelasannya, Kadishub berharap agar para Pegusaha Expedisi maupun Supir Truk untuk tetap Mematuhi semua Aturan terkait hal Usaha Expedisi yang mereka Jalankan dalam hal bongkar muatan. Karena Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli juga akan tetap menjalankan Tugas sesuai Aturan yang ada. Agar Jalan di Kota Gunungsitoli bisa diminimalisir tingkat kemacetannya.

(yosi)

Previous Post

SDN Jati 4 Optimalkan Kembali Pembelajaran Jarak Jauh

Next Post

Lapas Kelas II B Gunungsitoli Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Melalui Barang Titipan

suarainv

suarainv

Next Post

Lapas Kelas II B Gunungsitoli Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Melalui Barang Titipan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In