JAKARTA, Suarainvestigasi.com – Mendapat perlakuan yang kurang mengenakan, Ferry Setiawan SH selaku Penasehat Hukum Media Indonesia Parlemen (MIP) dan juga sebagai korban mendatangi Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait Tindak Pidana Penganiayaan berat yang dilakuakan oleh JE terhadap dirinya, pada Senin (7/9/2020) kemarin dan tercatat dengan LP Nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB.
Awal mula kejadian Pihaknya selaku Kuasa Hukum, yang berniat untuk melakukan mediasi Kliennya yang berinisial SW kepada perusahaan tempatnya bekerja. Saat Ferry dan SW mendatangi kantor dan Gudang Elektronik milik JE yang berada di Jl. Laksana Raya No.3 RT 003/RW 05 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat. Mereka langsung mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari JE.
“Kedatangan saya mau klarifikasi pemecatan terhadap klien saya, karena pemecatannya itu hanya diberitahukan lewat WA. Namun pas ketemu, JE si bos tersebut bertanya dengan nada tinggi dan marah-marah
sambil melempar gelas plastik yang ada airnya ke arah muka saya,” ujarnya fery kepada awak media. Selasa (8/9/20)
Bukan hanya leparan gelas lanjut Fery, JE juga melemparkan asbak kaca dan tongkat besi, yang kemudian dia (JE) hantam perut Fery. Namun saat itu, fery sempat menepis tinjuan JE dengan kedua tangan hingga akhinya terkena di kepala bagian belakang dan mengalami luka memar/bengkak dan luka cakar ditangan.
Fery berharap dengan adanya perkara ini, semoga cepat ditangani oleh pihak Polsek Sawah Besar. Dan semoga juga kejadian ini tidak menimpa Lawyer lain apabila menangani kasus seperti ini dengan karakter pengusaha yang bersifat arogan seperti itu.
“Meski ini menimpa kepada saya, saya akan tetap mencari keadilan untuk klien dan saya pribadi. Selain itu, saya juga akan melaporkan perusahaan elektroniknya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat guna mengecek kelengkapan dokumen maupun perijinan nya dari perusahaan tersebut,” tegasnya
Discussion about this post