Suarainvestigasi.com, Lubuklinggau – Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Berhasil mengamankan Selamat Yuwono alias Yuwono (28) dan Apriyadi alias Apri (28) yang merupakan warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dalam rilisnya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa SIK MH. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sopiyan Hadi menjelaskan kronologis penanhkapan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira jam 13.15 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dijalan Garuda Samping Panglong Kayu di Kelurahan Lubuk Durian (Watas) Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Ditambahnya, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa para tersangka ada membawa Narkotika jenis Narkotika daun ganja dari arah Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Kemudian dilakukan pencegatan terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis daun ganja dengan berat keseluruhan 10.36 gram yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scupy warna hitam”. ungkapnya.
Lebih lanjut, Setelah dilakukan intrograsi bahwa barang bukti Narkotika jenis Narkotika daun ganja tersebut didapat oleh para tersangka dari saudara berinisial AN yang beralamatkan di Desa Kepala Curup.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut, sementara status tersangka adalah tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja serta perbuatan yang dilakukan pemufakatan jahat”. tutupnya.
(SAS)
Discussion about this post