Medan, suarainvestigasi.com –Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Kabag Tapem Nias Barat Ya’atulö Zalukhu,S.AP, Sekda Nias Barat Prof, Dr. Fakhili Gulo,M.Si tandatangani berita acara batas Wilayah Kabupaten Nias Barat. Kegiatan bertempat Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jl. P Diponegoro No:30 Medan pada hari Selasa, 04 Mei 2021.
Bupati menyampaikan penandatanganan berita acara batas Wilayah Kabupaten Nias Barat tersebut, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi penegasan batas daerah pada tanggal 30 April 2021 lalu. Melalui Zoom Meeting menyampaikan ,” Mempedomani Peraturan Pemerintah No:43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidak sesuai antara ruang, kawasan hutan, izin atau hak atas tanah wilayah masing-masing daerah”. Jelasnya
Lanjut Bupati sebagai mana diketahui bahwa penandatanganan berita acara Wilayah Kabupaten Nias Barat tersebut, terhadap segmen batas Wilayah yang telah disepakati oleh Tim (PBD) Kab./Kota yang harus di tandatangani oleh Kepala Daerah. Berita acara tersebut berisikan penegasan penarikan garis batas, titik koordinat yang belum ada pembahasannya baik ditingkat Kab./Kota maupun di Provinsi Sumut.
Penandatanganan berita acara ini didampingi oleh Bpk. Heru Santoso perwakilan Mendagri sebagai Tim dari Pusat, Bpk. H. Afifi Lubis,SH sebagai PL Asisten Pemerintah dan Kesra Provinsi Sumut.
Adapun dokumen-dokumen pendukung berita acara batas Wilayah Daerah tersebut sebagai Berikut:
1) Dokumen Berita acara Kesepakatan.
2) Dokumen Berita Acara Pelacakan batas.
3) Usul titik Koordinat dan usul peta batas, Mengakhiri.
(yosi)
Discussion about this post