Nias, suarainvestigasi.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban/Tanggapan Kepala Daerah atas pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat DPRD Lantai II pada hari Rabu (08/07/2021).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE,SH,M.Si Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Dr. F Yanus Larosa,M.AP, Staf Ahli, Asisten, Forkopimda, Sekwan, Kepala OPD Lingkup Kabupaten Nias, Para Kabag Setda Kabupaten Nias.
Mengawali penyampaian jawaban dan penjelasan Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE,SH,M.Si menyampaikan terimakasih kepada Dewan yang Terhormat yang telah menyampaikan pemandangan Umum terhadap Nota pengantar Ranperda Kabupaten Nias tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.
“Dapat dijelaskan bahwa penggabungan Perangkat Daerah dilakukan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor:18 Tahun 2016 sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor:72 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor:90 Tahun 2019, Ujarnya.
Penggabungan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, diantaranya beberapa Perangkat Daerah memiliki keterbatasan Sumber Daya Aparatur dan keterbatasan kemampuan keuangan Daerah.
“Masih kata Bupati Nias Ya’atulö Gulö,SE,SH,M.Si bila ada hal-hal yang belum menyentuh sepenuhnya dari Materi pandangan Umum yang disampaikan serta memerlukan penjelasan lebih lanjut dan yang bersifat teknis tidak tertutup kemungkinan untuk dijelaskan pada kesempatan berikutnya, Diakhir Paparannya Bupati Nias.
(yosi)
Discussion about this post