• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua Umum PPWI Desak Polri Usut Tuntas Penganiayaan Empat Wartawan di SPBU Cikupa

suarainv by suarainv
Oktober 26, 2022
in Nasional
0 0
0

Jakarta – Suarainvestigasi.com – ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus penganiayaan wartawan yang terjadi di sebuah SPBU di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi perbuatan memukuli, menganiaya, dan penyerangan kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Wilson Lalengke, ketika dimintai pendapatnya terkait kasus pemukulan dan penyerangan terhadap 4 (empat) wartawan yang terjadi di sebuah SPBU pada Senin, 24 Oktober 2022, menjelang dini hari. “Komentar saya, pertama, apapun alasannya penyerangan, penganiayaan, dan pemukulan ke badan atau tubuh orang lain tidak dapat dibenarkan. Sekali lagi apapun alasannya, menyakiti seseorang secara fisik adalah jelas tindak pidana. Apalagi jika penganiayaan itu dilakukan bersama-sama,” ujarnya kepada media ini, 26 Oktober 2022.

Baca juga: Wartawan Korban Kekerasan SPBU Gandeng Pengacara PPWI (https://pewarta-indonesia.com/2022/10/wartawan-korban-kekerasan-spbu-gandeng-pengacara-dpn-ppwi/)

Apalagi, sambung Wilson Lalengke, dalam kasus tersebut diduga kuat melibatkan oknum aparat TNI. “Itu suatu hal yang amat tercela dan harus diusut tuntas. Jika dugaan itu benar adanya, Panglima TNI harus turun tangan mengevaluasi seluruh jajarannya, jangan dibiarkan menjadi backing para pelaku tindak kejahatan di manapun di negeri ini,” tegasnya.

Kedua, demikian Wilson Lalengke, jika teman-teman wartawan berada di SPBU dalam konteks sebagai konsumen BBM yang disediakan oleh SPBU, maka apa yang dilakukan pemilik SPBU (melalui para begundal alias penjaga keamanannya – red) merupakan perbuatan yang mencederai hubungan antara pelanggan/konsumen dengan pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa. “Hal itu dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan 7 Undang-Undang ini mengatur tentang hak masyarakat sebagai konsumen,” urai lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Berimingham, Inggris itu.

Pun, kata Wilson Lalengke lagi, jika kehadiran rekan wartawan dalam konteks liputan dan investigasi atas sesuatu perilaku yang dicurigai merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, maka penyerangan terhadap mereka adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) terkait dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartwan ini diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta,” bebernya.

Dari informasi yang masuk, kehadiran empat wartawan di SPBU 34-15715 yang terletak di Jalan Raya Otonom Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, itu adalah dalam rangka konfirmasi terkait dugaan penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tertentu secara ilegal. Dugaan itu bermula dari adanya sebuah motor besar (thunder) yang hilir-mudik ke SPBU tersebut mengisi BBM, lebih dari sepuluh kali. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan memicu instink wartawan untuk mempertanyakan fenomena unik nan aneh itu ke petugas SPBU.

Jika dugaan jual-beli BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar ini benar adanya, maka itu berarti pemilik dan/atau petugas SPBU tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pemerintah dan regulasi terkait distribusi BBM. “Kepada aparat hukum yang menangani kasus ini, saya mendesak untuk memproses sesegera mungkin dan mengusut semua yang terlibat. Termasuk jika terdapat indikasi, terhadap pemilik SPBU tersebut harus diperiksa,” tegas Wilson Lalengke.

Di akhir pernyataanya, tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela wartawan maupun warga masyarakat yang terzolimi ini mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras perilaku bar-bar yang dilakukan sekelompok orang terhadap warga lainnya. Menurutnya, peristiwa pemukulan dan penyerangan itu mengindikasikan adanya sebuah usaha untuk menyembunyikan kejahatan yang sedang terjadi di lingkungan itu.

“Saya mengecam tindakan main hakim sendiri dengan mencederai atau melukai orang lain. Semestinya persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan/atau dibawa ke ranah hukum untuk diselesaikan secara adil dan memperhatikan eksistensi hak dan kewajiban semua pihak. Apalagi jika benar ada oknum aparat TNI yang terlibat penganiayaan warga yang kebetulan berprofesi wartawan, seharusnya oknum aparat itu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru bermutasi menjadi predator bagi rakyat,” pungkas Wilson Lakengke. (APL)

Previous Post

Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa

Next Post

Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI Gelar Kunker Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Dan RUU Tentang Kabupaten Nias

suarainv

suarainv

Next Post

Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI Gelar Kunker Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Dan RUU Tentang Kabupaten Nias

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In