Nias Barat, diinvestigasi.com –Bupati Nias Barat berserta Tim, Monitoring dan Evaluasi Penanganan 3 Desa Bermasalah di Kecamatan Lahomi bertempat di Kantor Camat Lahomi, pada Senin (12/07/2021).
Dihadiri Bupati Nias Barat, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas PMD, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Kasubbag Bantuan Hukum, Kasubbag Program dan Keuangan Inspektorat, Staf (Dinas PMD, BPKPAD dan Kecamatan Lahomi), Kepala Desa Bawozamaiwo, Kepala Desa Lolowa’u, Kepala Desa Sisobambowo, BPD dan para Tokoh.
Menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan DD dan ADD TA. 2021, maka Pemkab. Nias Barat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi khusus 24 (dua puluh empat) Desa yang bermasalah di Kabupaten Nias Barat. Monitoring dan Evaluasi tersebut dilaksanakan di Kantor Camat masing-masing Desa.
Hari ini, Senin (12/07/2021) dilaksanakan serentak di Kec. Lahomi (3 Desa), Kec. Moro’o (2 Desa) dan Kec. Sirombu (3 Desa).
Dalam arahannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan Dana Desa. “Para Kepala Desa tidak transparan kepada masyarakat kita tentang pengelolaan Dana Desa. Untuk dketahui bahwa Dana Desa itu bukan diberikan kepada Kepala Desa ataupun Aparat, akan tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan. Tidak ada perbedaan siapapun dia, Kepala Desa yang bermasalah tersebut akan dibina. Kepala Desa yang menggunakan Dana Desanya tidak tepat sasaran atas nama Pemerintah Daerah mengatakan tidak mentolerir”. Jelasnya
Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH., MM., menyampaikan di Kecamatan Lahomi ada tiga desa yang bermasalah, yaitu Desa Lolowa’u, Desa Bawazamaiwo dan Desa Sisobambowo rata-rata permasalahannya adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi DD dan ADD belum diserahkan adapun hasil evaluasi, yaitu:
Permasalahan Desa Lolowa’u diserahkan ke APH (Kejaksaan Negeri Gunungsitoli).
Kepala Desa Lolowa’u diberhentikan sementara sampai permasalahan Desa selesai.Untuk menjalankan roda pemerintahan diangkat Pj. Kepala Desa Lolowa’u, segera diusulkan oleh BPD Lolowa’u kepada Bupati Nias Barat melalui Camat Lohomi.
Kepala Desa Sisobambowo menyerahkan dokumen laporan realisasi TA. 2018 ke Dinas PMD untuk diperiksa,hasil kerja Tim penjaringan pergantian perangkat Desa Sisobambowo diterima dan dianggap sah.
Kepala Desa Bawozamaiwo diberhentikan sementara,Inspektorat melakukan audit ulang secara keseluruhan pengelolaan DD dan ADD dari TA. 2018 di Desa
Setelah keluarnya hasil Audit Inspektorat diberi kesempatan kepada Kepala Desa Bawozamaiwo selama 2 bulan untuk menyelesaikannya.
Apabila dalam waktu 2 bulan semua masalah bisa diselesaikan maka Kepala Desa Bawozamaiwo diaktifkan kembali.
(yosi).
Discussion about this post