Categories: DaerahNasional

Pemkab Nias Barat Laksanakan Apel Fisik Kendaraan Dinas Tidak Di Peruntukan Ditarik

Nisbar, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia,MM,M.Si, dan Sekda Nias Barat Prof, Dr. Fakhili Gulo,M.Si melakukan pengecekan status kendaraan dinas. Baik roda empat dan dua, yang bertempat dihalaman Kantor Bupati Nias Barat pada hari Selasa, 18 Mei 2021.

Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan melaksanakan apel fisik kendaraan dinas dengan tujuan untuk menguji kesesuaian antara Admistrasi Pencatatan kendaraan dengan fisik kendaraan, menguji keberadaan kendaraan secara fisik dan mengetahui kondisi kelayakan operasional kendaraan termasuk kelengkapannya.

Dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas sesuai kendaraan dinas ditarik/dikembalikan, lalu dimuat dalam laporan. Bila mana hal ini tidak di indahkan pemakai yang tidak diperuntukan, maka sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menjemput (mengambil), kendaraan dinas tersebut penggunaan kendaraan dinas harus diatur kembali sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan takut melaksanakan tugas pendataan ini demi kebenaran”.Ucap Bupati.

Banyak kendaraan dinas roda dua yang keberadaannya tidak diketahui, bagi yang sudah jelas/sesuai peraturan kendaraan dinas roda dua ini, mereka dapat membawanya kembali (digunakan) dan dicatat kemudia. Bagi yang mengendarai kendaraan dinas diperuntukan tidak pada tempatnya, misalnya PTT ataupun orang luar, kendaraan dinas roda dua tersebut harus ditarik/diambil kembali. Peraturan kendaraan roda dua ini diatur kembali sebagaimana mestinya dan semuanya didata dengan benar.

Terkait penggunakan kendaraan dinas (roda dua), tentunya ada pengecualian bagi pegawai tidak tetap (PTT) misalnya bila itu petugas penagih pajak dan Penyuluh KB mereka dapat menggunakannya.

“Memang kita memiliki banyak kendaraan dinas roda dua, tetapi tidak jelas siapa yang menggunakannya. Siapapun dia, apakah itu keluarga Bupati, keluarga Wakil Bupati, keluarga Sekda, keluarga Kepala Dinas atau siapapun, jangan pikirkan itu. Laksanakan pendataan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan”.Ditegaskan Bupati.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

22 jam ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

1 hari ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

2 hari ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

2 hari ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

3 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

3 hari ago